Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus merevisi aturan investasi minyak dan gas bumi (migas) agar lebih mudah. Salah satunya adalah menawarkan perjanjian bagi hasil baru yang lebih sederhana dan bisa diterapkan.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menjelaskan, program ini diharapkan dapat memudahkan para kontraktor kerja sama (KKKS) dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Perintah Eksekutif Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.
Menurutnya, inti dari perbaikan program bagi hasil Divisi Umum adalah memberikan jaminan bagi hasil sekitar 75-95% kepada kontraktor, membuat wilayah kerja migas inkonvensional menjadi lebih menarik, menyederhanakan kriteria dan memberi lebih. pilihan sederhana (mudah) bagi kontraktor.
“Penyederhanaan ini tidak hanya mendorong departemen umum baru, namun pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang ingin pindah ke cost recovery dari departemen umum atau sebaliknya,” Ariana ungkapnya dalam pernyataan resmi. , dikutip Senin (7/10/2024).
Penerapan kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri 13 Tahun 2024 tentang kontrak produksi produk domestik bruto diterbitkan. Sementara itu, kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit bisa beralih ke kontrak Divisi Umum yang baru dengan catatan lebih banyak.
Pertama, kontrak program distribusi bruto yang lama untuk ladang minyak dan gas inkonvensional (MNK), termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas, dapat diubah menjadi program distribusi bruto yang baru.
“Ini seperti proyek MNK Coal Methane Gas di Tanjung Enim. Segera berubah menjadi Gross Split sehingga bisa berjalan karena perekonomian membaik,” jelas Ariana.
Kedua, kontrak cost recovery plan dapat diubah menjadi rencana distribusi umum baru, dengan catatan masih dalam tahap investigasi dan belum mendapat persetujuan rencana pengembangan pertama (POD-I) dari pemerintah.
“Untuk kontrak program Gross Split lama atau eksisting yang sudah dalam tahap produksi, tidak dapat dikonversi ke program Gross Split baru, namun dapat dikonversi ke kontrak program Cost Recovery,” kata Ariana.
Sejauh ini, setidaknya ada lima kontraktor yang menyatakan minatnya untuk menggunakan program Divisi Umum baru berdasarkan aturan dan perintah Menteri Energi dan Bahan Baku.
“Siapa dan apa yang menghalangi, kita tunggu prosedurnya nanti. Tentu kontraktor akan memilih rencana kontrak mana yang sesuai dengan risiko masing-masing kontraktor. Yang penting adalah memperbaiki lingkungan investasi agar lebih menarik, untuk mendorong penemuan cadangan dan produksi migas di masa depan,” kata Ariana.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang ditandatangani pada 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Menteri ESDM. Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jumlah Perjanjian Bagi Hasil yang diterbitkan telah beberapa kali diubah.
Selain itu juga diatur dalam Perintah Eksekutif Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 mengenai pedoman pelaksanaan dan aspek perjanjian bagi hasil bruto.
“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi pandangan pemangku kepentingan dengan tetap menjaga kepentingan pemerintah,” kata Ariana.
(wia) Simak video di bawah ini: Video: 10 Tahun Oil Boom Jokowi Terus Runtuh, Apa Masalahnya? Artikel Berikutnya Untuk meningkatkan produksi minyak, ESDM meluncurkan program kontrak migas baru