Jakarta, ILLINI NEWS -BPJS Health membawa banyak penyakit pada jaminannya. Kebanyakan orang memiliki akses ke perawatan medis tanpa biaya langsung.
Namun, ada catatan penting yang perlu berhati -hati. Meskipun berfungsi sebagai asuransi kesehatan, BPJS Health mengharuskan peserta untuk membayar bea cukai setiap bulan. Namun, tidak semua penyakit dapat diobati melalui layanan ini.
Menurut Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang asuransi kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak dapat diangkut melalui BPJS Health. Ini termasuk banyak jenis penyakit dan obat -obatan, serta beberapa perangkat medis.
Di bawah ini adalah daftar 21 penyakit yang belum dicuri oleh BPJS.
1. Penyakit dalam singkapan atau bentuk peristiwa yang luar biasa.
2. Perawatan yang terkait dengan kecantikan dan estetika sebagai operasi plastik.
3. Tingkat gigi sebagai sanggurdi.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pemerkosaan.
5. Penyakit atau cedera karena luka yang disengaja atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Pengobatan infertilitas atau infertilitas.
8. Penyakit atau kerusakan yang disebabkan oleh insiden yang belum pernah terjadi sebelumnya seperti perkelahian.
9. Layanan Medis diadakan di luar negeri
10. Pengobatan dan perilaku diklasifikasikan sebagai percobaan atau percobaan.
11. Perawatan komplementer, alternatif, tradisional tidak dinyatakan secara efektif berdasarkan penilaian teknik kesehatan.
12. kontrasepsi.
13. Persediaan medis di rumah.
14. Layanan Kesehatan tidak mematuhi peraturan hukum, termasuk rujukan ke aplikasi independen dan layanan kesehatan lainnya yang tidak mematuhi peraturan hukum.
15. Layanan medis di fasilitas medis yang tidak bekerja sama dengan BPJS Health kecuali dalam keadaan darurat.
16. Tautan Ketenagakerjaan Dijamin oleh Layanan Medis atau Tanggung Jawab Pemberi Kerja atas penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau pekerjaan.
17. Layanan medis yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas penting untuk nilai yang diberikan oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat Indonesia (TNI), dan Kepolisian Nasional.
19. Layanan Medis Diadakan dalam Kerangka Layanan Sosial.
20. Layanan dicuri oleh program lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.
.