illini berita Penting! Gaji Rp 12 Juta Bakal Boleh Dapat Rumah Subsidi

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan rencana pemerintah menaikkan batas pendapatan masyarakat yang dapat membeli rumah bersubsidi melalui penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP).

“Usulan ini sudah ada sejak lama, sekarang hanya Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik jadi Rp 8 juta, sekarang jadi Rp 12 juta.” kata Basuki di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Karena yang di atas Rp 8 juta butuh FLPP,” ujarnya.

Basuki juga menjelaskan, rencana agar hibah perumahan lebih terjangkau bagi masyarakat sebenarnya bisa dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu. Dari yang sudah sekitar 30 tahun, bisa sampai 40 tahun.

Namun Basuki menegaskan, konsep tersebut sejauh ini hanya berupa saran. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, seiring berakhirnya masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.

“Jadi menurut saya bisa saja, dulu misalnya hibah sekarang Rp 2 juta, 20 tahun Rp 2 juta itu kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau kebijakannya ditetapkan pemerintah, katanya. Basuki.

Sekadar informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Dalam aturan baru ini, maksimal penghasilan penerima manfaat ditetapkan sebesar Rp8.000.000,- untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan ini berlaku baik bagi adat maupun syariah.

Sedangkan pada aturan lama, KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun Rp7.000.000. Inisiatif baru ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Adapun masa subsidi pencairan Fasilitas Penyampaian Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini, masa subsidi akan terus diperpanjang paling lama 20 tahun. Sedangkan SSB bertahan hingga 10 tahun. Selain itu, SBUM yang diterapkan juga tetap sama yaitu Rp 4.000.000.

Untuk wilayah Papua dan Papua Barat disediakan sistem yang agak spesifik. Batasan penghasilan penginapan di darat adalah Rp 8.000.000 dan Rp 8.500.000.

Sedangkan tingkat bunga yang diterapkan adalah 4% dengan jangka waktu pengembalian maksimal 20 tahun. SBUM yang dialokasikan pada daerah ini sebesar Rp 10.000.000.

Kebijakan ini khusus diberikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk mendapatkan manfaat dari CPR bersubsidi.

Di sisi lain, aturan baru ini juga mencakup batasan harga jual serta batasan luas lantai dan lantai untuk restoran dan apartemen umum yang berada di darat. (arj/mij) Saksikan video di bawah ini: Video: Kuota FLPP Resmi Dinaikkan Artikel Berikutnya Kabinet Prabowo Bocor, Kementerian Perumahan Rakyat Muncul Kembali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *