Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) bereaksi terhadap tindakan Ketua Grup Barito Pacific Prajogo Pangestu yang baru-baru ini membeli sejumlah besar saham perusahaannya. Bahkan, BREN sempat disorot setelah gagal memenuhi persyaratan free float indeks FTSE.
Untuk lebih jelasnya, Prajogo menambah kepemilikan di PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dengan membeli 26,6 juta saham atau Rp 181 miliar.
Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi pembelian tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 2 Oktober 2024 sebanyak 16.712.500 lembar saham dengan harga rata-rata Rp 6.776 sehingga ia mengeluarkan dana sebesar Rp 113,24 miliar.
Selanjutnya pada 3 Oktober 2024 terdapat 9.899.100 lembar saham dengan harga rata-rata Rp 6.845 atau Rp 67,76 miliar.
Alasan dia membeli saham tersebut karena keyakinan dan keyakinannya terhadap perusahaan serta keinginannya untuk terus mendukung Indonesia mencapai nol emisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna tak menampik langkah tersebut mengurangi jumlah saham beredar atau free float di penyedia energi terbarukan tersebut. Namun, dia mengatakan setiap pemegang saham berhak membeli sahamnya.
Nanti ada proses di mana mereka juga akan melakukan penjualan, kata Nyoman saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (9/10/2024).
Selain hak-hak tersebut, perusahaan harus bertanggung jawab untuk mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaan oleh Sekretaris Jenderal. Hal ini diperlukan agar BEI dapat memeriksa apakah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan tertentu.
“Pada saat itu, dia juga akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan perusahaannya memenuhi standar bebasnya,” ujarnya.
Saya ingatkan saja, pada akhir bulan lalu, saham BREN mengalami koreksi besar setelah dikeluarkan dari indeks ternama internasional FTSE Global Equity Series – Large Cap. Saham BREN diperkirakan akan masuk dalam FTSE Global Equity Series – Large Cap Index mulai 20 September 2024 dan mulai 23 September 2024, namun akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan pengumuman resmi FTSE Russell pada Kamis (19/9/2024), saham BREN dikecualikan karena tidak memenuhi syarat untuk free float. Dalam keterangan FTSE mereka menjelaskan ada empat pemegang saham yang menguasai 97% dari seluruh saham yang dikeluarkan.
Akibat delisting dari FTSE, saham BREN anjlok 40% dalam tujuh hari perdagangan dari Rp 11.025 per saham pada 19 September 2024 menjadi Rp 6.600 pada 30 September 2024. (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video : Reaksi positif dari kabinet Prabowo, IHSG menguat 7 hari berturut-turut. Artikel berikutnya Saham Bak Roller Coaster, Bisakah BREN BREN Masuk Dewan Pengawasan Khusus?