Jakarta, ILLINI NEWS – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) telah berkomitmen untuk melakukan penilaian pihak ketiga yang independen terhadap standar Initiative for Mining Assurance (IRMA). Tambang Nikel Harita yang terletak di Pulau Obi, Halmaheri Selatan, Maluku Utara, merupakan tambang pertama di Indonesia yang diinspeksi IRMA.
Direktur Eksekutif IRMA Aimee Boulanger mengatakan bahwa dengan secara sukarela mengoperasikan tambangnya tanpa memperhatikan standar pertambangan global, Harita Nickel telah menjadi contoh transparansi pertambangan yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.
“Peta tersebut memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terdampak yang dapat mereka manfaatkan untuk berkolaborasi dengan perusahaan tentang bagaimana mendorong pertambangan mereka menjadi lebih bertanggung jawab,” ujarnya merujuk laman resmi IRMA, Selasa (8/10/2024).
“Ini adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan peran penting nikel dalam mendukung transisi energi dan kebutuhan pembeli hilir untuk memperoleh nikel yang ditambang secara bertanggung jawab, khususnya untuk sektor otomotif dan energi terbarukan,” tambah Aimee.
Ibu Septian Hario Seto, Wakil Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Indonesia, pun menanggapi upaya Harita Nickel. Menurutnya, komitmen Harita Nickel terhadap audit IRMA mencerminkan komitmennya terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab di Indonesia.
“Kami mengapresiasi inisiatif mereka yang tidak hanya menetapkan standar industri, tetapi juga mendukung visi pemerintah mengenai sektor pertambangan yang transparan, bertanggung jawab, ramah lingkungan dan masyarakat. Manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan kita,” kata Septian.
Sementara itu, Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandi menegaskan, hal ini merupakan upaya meyakinkan konsumen bahwa produksi nikel merupakan tanggung jawab perusahaan.
“Melalui audit independen IRMA, kami bertujuan untuk mengevaluasi praktik terbaik dan mengidentifikasi peluang perbaikan berkelanjutan dengan pemangku kepentingan dan pemegang hak terkait. Kami berkomitmen untuk kepatuhan jangka panjang terhadap standar internasional pertambangan yang bertanggung jawab,” jelas Roy.
Sekadar informasi, IRMA merupakan standar pertambangan sukarela yang menjelaskan praktik terbaik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. IRMA menyediakan proses untuk memastikan pengukuran tambang memenuhi standar ini.
IRMA adalah sebuah organisasi yang diatur secara setara oleh perwakilan dari enam pihak yang terkena dampak: masyarakat, organisasi buruh, organisasi non-pemerintah, keuangan, pembeli dan perusahaan pertambangan.
IRMA memberi masyarakat kekuatan yang sama seperti perusahaan pertambangan. Sebab melalui unsur masyarakat dapat mewakili suara masyarakat yang akan ikut memantau aktivitas perusahaan tambang tersebut.
(strip/strip) Tonton video di bawah ini: Video: Central Counterparty (KHP) Berdiri, Ini Manfaatnya! Berita berikutnyaHarita Nickel (NCKL) Tambah Dua Bisnis Baru, Ini Fungsinya