JAKARTA, ILLINI NEWS – Mengonsumsi suplemen atau vitamin saat hamil sangatlah penting. Mengonsumsi vitamin dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi serta menunjang kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin.
Di antara sekian banyak vitamin penting yang harus dipenuhi ibu hamil adalah vitamin B, C, D, E dan berbagai mineral lainnya. Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) baru-baru ini mengubah batas maksimal suplemen selenium untuk ibu hamil.
Ketentuan ini tertuang dalam peraturan BPOM no. 15 Tahun 2024 (PerBPOM) tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendaftaran Suplemen Kesehatan.
Batasan asupan suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan menyusui kini sebesar 65 mcg, meningkat dari semula 60 mcg.
Dikutip BPOM Anak (25/10) menjelaskan, suplemen selenium umumnya diberikan sebagai antioksidan dan dapat meningkatkan fungsi kekebalan tubuh sekaligus menjaga fungsi tiroid. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg selenium di atas kebutuhan diet (ADR).
Selenium berfungsi mengurangi preeklamsia, atau komplikasi kehamilan umum yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tingginya kadar protein dalam urin.
“Perubahan batas maksimal ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang diusung Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dietgen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Ditt. Gisi, KIA) Kementerian Kesehatan,” ujarnya. dikatakan. katanya. Keterangan tertulis BPOM, Jumat (25 Oktober 2024).
Laporan Gizi Ibu Indonesia menyebutkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, lanjut BPOM.
Berdasarkan data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada tahun 2019. Sementara itu, data Survei Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu 49 persen pada tahun 2018.
Kementerian Kesehatan RI sebelumnya telah berupaya mengurangi risiko tersebut dengan memberikan tablet pengisian darah (TTD) kepada ibu hamil yang usia kehamilannya minimal 90 hari. Namun interaksi ini relatif tidak mencukupi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri kini merekomendasikan beberapa suplemen mikronutrien (MMS) sebagai alternatif TTD. Berdasarkan beberapa penelitian, MMS terbukti mengurangi risiko melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah. Ingatlah bahwa MMS lebih tinggi zat gizi mikro, termasuk selenium, dibandingkan TTD, yang hanya memiliki dua zat gizi mikro, zat besi dan asam folat.
“Saat ini belum ada peraturan nasional yang mengatur MMS di Indonesia. Hal ini mendorong Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan dukungan regulasi perizinan MMS kepada BPOM,” lanjut BPOM.
Berdasarkan masukan dari Kementerian Kesehatan, BPOM melakukan diskusi, termasuk konsultasi publik, dengan pemangku kepentingan untuk membahas masuknya MMS ke dalam kategori suplemen kesehatan, jelas BPOM tentang aturan baru tersebut. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Dukung industri kosmetik lokal, BPOM siap Artikel berikutnya Kapan waktu terbaik minum vitamin? Baca peraturannya