Jakarta, ILLINI NEWS – Fintech peer to peer (P2P) lender PT Investree Radika Jaya (Investree) sedang dalam proses pembentukan grup likuidasi. Setelah ditetapkan, uang pemberi pinjaman akan dibayarkan melalui rencana penyelesaian.
Kepala Bidang Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Mutu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada lembaga keuangan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya, Edi Setijawan, mengatakan tim izin ini harus dibentuk setidaknya bulan depan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, Investree wajib menyelenggarakan RUPS sebelum 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha ini untuk membentuk Grup Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree,” kata Edi kepada ILLINI NEWS, Rabu (23/10/2021). 2024).
Sementara itu, mengutip lembar pemberitahuan yang diterima dari kantor Investree, pihak startup menyebutkan proses transisi diperkirakan memakan waktu 30 hari.
“Permasalahan yang menyangkut pemberi pinjaman atau lender dan debitur akan terus berlanjut ke tim pailit. Jadi proses pinjam meminjam tidak berhenti pada masa transisi ini,” demikian isi surat tersebut.
Merujuk situs resmi Investree, perseroan telah mengeluarkan pinjaman senilai Rp 14,53 triliun sejak awal berdirinya. Total sudah dibayarkan sebesar Rp 13,36 triliun, sehingga sisa pinjaman sebesar Rp 402,13 miliar. Sebanyak 16,44% tercatat masuk dalam kategori gagal bayar dalam waktu 90 hari (TWP90) atau macet.
Salah satu kreditur, Christopher, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses likuidasi. Ia memiliki rekening merugi di Investree sebesar Rp 154,6 juta.
Ia pun berharap ada penyelesaian atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan direksi Investree untuk mengungkap kecurangan dalam sistem. Jika terbukti terjadi penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan, maka diperlukan tindakan yang lebih baik untuk mendapatkan kembali uang kreditur yang dirugikan.
“Karena sudah 2 tahun lebih dan marak kenapa OJK mencabut izin usaha Adrian Gunadi karena yang terlibat harusnya diadili,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sekadar informasi, likuidasi mengacu pada proses penjualan aset milik suatu perusahaan, orang, atau badan untuk membayar utang atau memenuhi kewajiban keuangan. Likuidasi biasanya terjadi ketika suatu entitas ekonomi tidak mampu membayar utangnya, bangkrut atau berhenti beroperasi secara sukarela.
Proses likuidasi diawali dengan penunjukan seorang likuidator yang bertugas mengawasi penjualan harta tersebut. Setelah properti dijual, hasil penjualan digunakan untuk membayar kreditur berdasarkan prioritas.
Setelah seluruh kewajiban terbayar, sisa dana (jika ada) dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatalkan izin operasional PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024). Hal ini setelah sebuah startup pinjaman online (Pinjol) terlibat dugaan penipuan.
Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OKK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada banyak faktor.
Pertama, Investree terbukti melanggar modal minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Reksa Dana Berbasis IT (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya semakin memburuk dan mengganggu kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Investree Pailit & OJK Cabut Izin, Bos AFPI Buka-bukaan Artikel Berikutnya Bos Pinjol Bangkrut Ke Luar Negeri, Ini Seruan Keras OJK