JAKARTA, ILLINI NEWS – Pasca pembatalan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Investree Radika Jaya (Investree) memberlakukan pembatasan operasional mulai hari ini, Selasa (22/10/2024). Padahal, sesuai undang-undang pemerintah OJK, perusahaan harus memberikan layanan baru di kantornya.
ILLINI NEWS berupaya mengunjungi kantor Investree yang berlokasi di Gedung AIA Central Lantai 21, Jl. Jain Sudirman Kao. 48A, Jakarta 12930. Namun saat kami berkunjung sekitar pukul 15.40 WIB, ada yang melarang kami naik ke lantai 21.
“Sekarang kita tidak naik karena tidak ada yang berdiri di sana. Kami tidak mau ambil risiko terbawa arus,” kata sumber yang diwawancarai ILLINI NEWS di gedung AIA.
Ia pun menunjukkan kepada manajer properti surat yang dikirimkan oleh manajemen investasi bernama Harten Ags. Dalam surat itu, dia mengatakan bisa melarang pengunjung masuk ke kantornya.
“Saat ini, seluruh pengunjung eksternal tidak boleh mengakses lantai 21 karena hingga 22 Oktober 2024, seluruh karyawan akan bekerja dari rumah (WFH),” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi Investree dapat diarahkan untuk menghubungi customer service Investree melalui email dan nomor.
Terlampir pada surat tersebut adalah surat keterangan dari manajemen Investree. Manajemen melalui keterangan tertulis mengatakan, pabrik tersebut akan ditutup sementara hingga tim likuidasi menyelesaikan transisi yang diperkirakan memakan waktu 30 hari.
“Tim likuidasi akan terus melakukan negosiasi dengan kreditur (lender) dan peminjam (borrower) agar pinjam meminjam tidak terhenti pada masa transisi ini,” ujarnya.
Penutupan kantor Investree tidak sejalan dengan penyediaan pusat informasi dan pengaduan pelanggan/komunitas oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada perusahaan dan penunjukan orang untuk menangani keluhan pelanggan.
Pusat informasi dapat dihubungi melalui nomor handphone 021-22532535, WhatsApp: 087730081631/087821500886. Email: [email dilindungi], dan alamat: AIA Central Lt. 21, JL. Jane Suderman, rekan. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Kebangkrutan Investree & Izin OJK Dicabut, Ketua AFPI Bicara Artikel Selanjutnya 15 Angka Negatif Fintech Tidak Nyata, Kata Ketua OJK.