illini berita Menteri & Wakil Prabowo Tembus 103 Orang, Anggaran Gaji Naik 81%

Jakarta, ILLINI NEWS – Anggaran gaji menteri dan wakil menteri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami peningkatan dibandingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Seiring dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri di kotak merah putih dibandingkan dengan usia kotak Indonesia yang sudah lanjut. Jumlah menteri dan wakil menteri kini mencapai 103 orang, padahal sebelumnya sebanyak 52 orang.

Jumlah menteri di kabinet Prabowo sebanyak 48 orang, sedangkan pejabatnya sebanyak 55 orang. Untuk usia Jokowi di Kabinet Indonesia Progresif, jumlah menterinya 34 orang dengan wakil menteri 18 orang.

Kalau saja gaji pokok lebih banyak dialokasikan untuk jabatan menteri, seperti halnya alokasi wakil menteri di era Prabowo, maka total gaji fiskal 103 orang mencapai Rp 18,37 miliar per tahun, meningkat sekitar 81,52% dibandingkan era Jokowi. sedangkan kebutuhan finansial Rp 10,12 miliar berjumlah 52 orang.

“Karena saya ingin membentuk pemerintahan persatuan bangsa yang kuat, saya terpaksa harus berkoalisi besar. Nanti mereka bilang, oh, kotaknya Prabowo kotaknya gendut, banyak, dan negara kita besar, saudara. kata Prabowo pada acara BNI Investor Daily Summit di Batavia Convention Center (JCC) Senayan, Batavia Pusat, dikutip Rabu (23/10/2024).

Secara khusus, perhitungan total kebutuhan anggaran tahunan para menteri di kabinet Prabowo didasarkan pada perhitungan gaji pokok para menteri, seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 ribu. Nilainya Rp 5.040.000 per bulan.

Jika ditambah dengan besaran alokasi menteri untuk jabatan-jabatan yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yaitu Rp13.608.000 per bulan, maka total pendapatan dari kedua gaji tersebut saja adalah Rp18.648.000 atau Rp223.776.000 per tahun.

Namun tentu saja perhitungan tersebut belum termasuk hak finansial dan tunjangan lain yang diterima petugas. Karena juga terdapat tunjangan operasional dan tunjangan lainnya seperti kendaraan dinas, apartemen dinas, pelayanan kesehatan melalui skema asuransi kesehatan, maka kinerja pelayanan meningkat hingga hari raya keagamaan dan gaji ke-13.

Dana operasional kementerian diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014, dan remunerasi atas pelaksanaan pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015.

Sedangkan dalam penghitungan gaji fiskal Wakil Menteri Keuangan, hak keuangan dalam tunjangan jabatan tertentu diperhitungkan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2018. 68 Tahun 2001. Jika gaji jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka tunjangan wakil menteri sebesar Rp11.566 per bulan.

Selain itu, Wamenkeu juga meningkatkan hak keuangan sebesar 135% dari tugas menteri struktural eselon 1 dan tingkat tertinggi yang diatur melalui Keputusan Presiden untuk penyediaan berbagai kementerian. Jadi. Nominal alamat keuangan yang diberikan pada feed ini bervariasi antar petugas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) n. 176 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Lainnya Bagi Menteri Pengganti. Namun PMK 176/2015 tidak memberikan informasi mengenai gaji pokok Wakil Menteri Keuangan.

Catatannya, hak keuangan Kementerian Keuangan Raja Muda dalam satu tahun hanya mampu mencapai Rp138.801.600 dari posisi tunjangan.

Penghitungan ini tentu belum memperhitungkan besaran financial title atas remunerasi pekerjaan Wakil Menteri Keuangan yang setara dengan 135% remunerasi jabatan pejabat kelas satu di masing-masing kementerian.

Selain itu, juga belum memperhitungkan anggaran untuk biaya fasilitas penunjang lainnya, seperti kendaraan perusahaan, akomodasi usaha, dan asuransi kesehatan. Belum lagi, jika Wakil Menteri Keuangan belum menerima jabatan tersebut, ia bisa mendapat uang perubahan sebesar Rp35 juta setiap bulannya. (arj/mij) Lihat di bawah: Video: percepat kerja di 100 hari pertama Kotak Merah Putih Artikel selanjutnya Prabowo Melimpah, Beberapa Menteri Akan Masuk Kotak Merah Putih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *