JAKARTA, ILLINI NEWS – Peringkat kredit merupakan salah satu faktor penting bagi akses masyarakat terhadap jasa keuangan, khususnya kredit dan pembiayaan. Secara khusus, lembaga keuangan pemberi pinjaman akan melakukan penilaian penilaian kredit pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal dengan BI Checking.
Semakin buruk peringkatnya, maka semakin sulit atau tidak mungkin memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan multifinance. Selain itu, OJK saat ini mengatur bahwa pinjaman P2P online adalah pihak yang wajib melapor ke SLIK. Dengan demikian, riwayat kredit pinjaman P2P juga akan mempengaruhi nilai kredit seseorang.
Sebelum putusan dikeluarkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyatakan 40% permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena riwayat kredit yang buruk. Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya tunggakan pinjaman.
Selain itu, OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang tidak dapat memperoleh pekerjaan karena terhambat peringkat kreditnya di SLIK OJK.
Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, verifikasi SLIK kini bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya periksa skor kredit Anda sebelum mengajukan pinjaman.
Di pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi lima. Konsumen dengan skor 1 memiliki riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan konsumen dengan skor 5 memiliki masalah kredit yang buruk.
Perlu diketahui bahwa hanya peminjam dengan poin 1 dan 2 yang dapat memperoleh pinjaman dari bank tanpa masalah. Pengguna dengan skor 3, 4, dan 5 harus menghapus skornya terlebih dahulu.
Adapun cara cek skor kredit bisa dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah memiliki kredit macet?
Jika masih ada hutang kredit, satu-satunya cara untuk menghapus riwayat kredit buruk Anda adalah dengan melunasi kewajiban Anda.
Namun ada kemungkinan pinjaman tersebut menjadi tunggakan karena cacat. Jika Anda mencurigai hal ini terjadi, sebaiknya hubungi pihak yang sesuai atau laporkan masalahnya.
Umumnya pengkinian data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pembayaran. Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pengajuan pinjaman baru.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Investor Jepang Gaet Caploc Multifinance RI Korea Selatan Artikel berikutnya Apakah Checking BI-SLIK OJK yang buruk bisa hilang dengan sendirinya? Inilah jawabannya.