Jakarta, ILLINI NEWS – Beberapa perusahaan asuransi memutuskan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya ke unit PT Zurich General Takaful Indonesia.
Direktur Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kedua perusahaan tersebut antara lain PT Asuransi Sonwelis Takaful dan PT Axa Insurance Indonesia.
Berdasarkan informasi terkini, PT Asuransi Sonwelis Takaful disebut telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolionya ke PT Zurich General Takaful Indonesia. Sonwelis Takaful juga sedang dalam proses mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.
“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk mengajukan pembatasan dalam waktu 1 bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan pemegang polis,” kata Ogi dalam tanggapan tertulis yang dipublikasikan, Jumat (4/10/2024).
Dalam siaran persnya, Asuransi Takaful menyatakan telah mendapat persetujuan dari OJK untuk mengalihkan asuransi syariahnya ke PT Zurich General Takaful Indonesia.
“Pengalihan Portofolio tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait dengan asuransi syariah,” demikian pengumuman pada Kamis (26/9/2024).
Penutupan ini terjadi di tengah penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2023, di mana asuransi harus diperpanjang paling lambat 31 Desember 2026. Modal inti asuransi syariah harus mencapai minimal Rp 100 miliar sebagai revolving item. .
Sedangkan berdasarkan laporan keuangan Agustus 2024, Sonwelis Takaful Insurance baru mencatatkan ekuitas Rp66,79 miliar dan modal disetor Rp8 miliar. Maka tak heran jika Sonwelis mengincar perusahaan asuransi besar untuk mendiversifikasi portofolionya.
Sementara untuk PT Axa Insurance Indonesia, OJK juga menerima laporan kepada OJK mengenai selesainya pengalihan portofolio unit Syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengupayakan pemulihan izin unit Syariah.
“Saat ini OJK sedang melakukan investigasi untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Ogi.
Dari website resmi perusahaan, Asuransi AXA telah melakukan Portfolio Transfer – Cancel & replace dan Penutupan Unit Syariah. Proyek ini diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun 2024.
Penutupan unit Syariah ini tidak akan mempengaruhi bisnis asuransi normal (non-syariah) PT AXA Insurance Indonesia dan kami akan tetap menjalankan bisnis asuransi seperti biasa.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Zurich & Cara Asuransi Perkuat Pelayanan Perlindungan Kesehatan Artikel Berikutnya BTN Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Semester I 2025