Jakarta, ILLINI NEWS – Buruknya rating pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian dan perikanan, khususnya di bank Himbara, resmi terkonfirmasi.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden tentang keringanan utang bagi usaha kecil, usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, tumbuhan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya. Republik IndonesiaPrabowo Subianto.
Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (ASKINDO) memuji pemberlakuan peraturan ini.
“Ini memang langkah yang perlu untuk menunjang produksi pangan karena utang menjadi beban, sehingga petani tidak melanjutkan bercocok tanam karena terbebani utang masa lalu,” ujarnya di Gulat Manurung, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang direncanakan sebesar 8% bisa dicapai pemerintahan Prabowo jika pasokan pangan mencukupi.
Oleh karena itu, Presiden ASKINDO Arief Susanto menyatakan undang-undang baru ini akan sangat membantu para petani dan nelayan agar UMKM mereka dapat terus beroperasi dengan baik.
Jadi sebenarnya hari ini kami dari Asosiasi Petani dan Nelayan UMKM sangat senang dengan kehadiran pemerintah dan dukungan pemerintah terhadap masalah ini. Presiden Prabowo sudah mengambil langkah besar, ujarnya.
Kedepannya diharapkan penerapan peraturan di lapangan dapat memenuhi harapan. Saat ini belum ada pembahasan lengkap mengenai plafon kredit macet yang akan diturunkan.
Namun kami berharap petani dan nelayan bisa bernafas lega, kata Arif.
Gulat berharap Kementerian dan Lembaga (MAA) segera mematuhi perintah Prabowo agar UU Menteri Nomor 47 Tahun 2024 bisa cepat dilaksanakan.
Gulat dan Arif tidak membeberkan jumlah anggota yang terkena kredit macet. Namun, sebagian besar dari hal ini sudah lama tertunda dan masih banyak petani dan nelayan yang masih terlilit hutang.
“Masih proses besar, jadi belum disebutkan nama KUD UMKM nelayan, masih payung hukum,” ujarnya. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Pengangguran massal dan PHK melanda Jakarta, apakah Mas Pram solusinya?