Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasinya. Hal itu terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam surat keputusan yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024 itu, tampak ada 5 direktur umum atau dirjen yang salah satunya membawahi ruang digital.
Direktur Jenderal Pengendalian Ruang Digital bertanggung jawab atas pengembangan dan penerapan kebijakan di bidang pengendalian ruang digital dan perlindungan data pribadi.
Kemudian, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tanggung jawab melaksanakan perancangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Jadi, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintahan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi dan Media bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan media.
Susunan organisasi baru Kementerian Komunikasi dan Digital adalah sebagai berikut: Direktur Jenderal Sekretaris Jenderal Infrastruktur Digital Direktur Jenderal Pemerintahan Digital Direktur Jenderal Ekosistem Digital Direktur Jenderal Pengendalian Ruang Digital Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Inspeksi Umum Komunikasi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Digital, Ahli Kasus Hukum, ahli sosial, ekonomi dan budaya, ahli komunikasi dan media, pakar teknologi. (luar biasa/luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Awas! 2025, Yang Sebar Konten Jelek Akan Didenda Artikel Selanjutnya Video: 11 Orang Terlibat Game Online, Termasuk Pegawai Komdigi