Jakarta, ILLINI NEWS – Apple dikabarkan bersedia menginvestasikan $10 juta (157 miliar rupiah) untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun angka investasi tersebut masih kalah dibandingkan kewajiban Apple kepada pemerintah Indonesia.
Kementerian Perindustrian menyatakan Apple berkomitmen menanamkan modal senilai Rp 1,71 triliun di Indonesia. Namun sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp 1,48 miliar, artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nasib iPhone 16 bergantung pada kepatuhan Apple terhadap peraturan tingkat komponen internal (TKDN).
Kalau iPhone, kita lihat TKDNnya, kata Airlangga di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Airlangga enggan mengomentari kabar iPhone akan segera berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, Pemerintah akan terus memantau perkembangan kejadian. “Nanti kita pantau,” ujarnya.
Aturan TKDN yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi berdasarkan standar evolusi teknologi jangka panjang, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri. Komunikasi dan Informasi Tahun 2021 Nomor 13. Standar teknis perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi seluler berdasarkan standar teknologi evolusi jangka panjang dan teknologi telekomunikasi seluler standar internasional seluler 2020.
Peraturan tersebut menyebutkan perangkat teknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yakni memiliki nomor IMEI unik dan nomor TKDN minimal. Pada aturan pertama, TKDN minimal 30 persen, kemudian pada aturan kedua dinaikkan menjadi 35 persen.
Kemudian Pemerintah menetapkan cara penghitungan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenpera No. 65/2016, kemudian Permenperin No. 29/2017. Apa yang diubah oleh peraturan tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN ada dua cara, yakni skema tradisional dengan memperhitungkan tiga aspek produksi yaitu produksi (70%), pengembangan (20%) dan penerapan (10%). Seluruh merek HP penerima TKDN melalui skema ini memiliki pusat pengumpulan di Indonesia.
Lalu ada skema penghitungan TKDN sisi inovasi yang selama ini hanya digunakan Apple, diberikan melalui investasi pendirian pusat inovasi TKDN.
Besaran TKDN tersebut dicantumkan berdasarkan nilai investasi sebagai berikut: Rp250 miliar untuk TKDN 20 persen 400 miliar hingga Rp550 miliar untuk TKDN 25 persen 550 miliar hingga Rp700 miliar untuk TKDN 30 persen 700 miliar hingga Rp1 miliar. Untuk TKDN 35 persen lebih Rp 1 miliar untuk TKDN 40 persen
Berdasarkan data situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang mendapat sertifikasi TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada tahun 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada tahun 2017. Nilai TKDN iPhone 6 sebesar 30 persen yakni. Apple menginvestasikan setidaknya Rp 550 miliar saat itu.
Seri iPhone pertama yang mencapai nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis di Indonesia pada tahun 2017. Artinya Apple harus mengeluarkan investasi minimal Rp 700 miliar saat itu.
Perusahaan yang menggunakan skema inovasi wajib menyampaikan proposal dan laporan pelaksanaan investasi setiap 3 tahun. Apple menyatakan perlu mengajukan tiga permintaan perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.
Menurut Kementerian Perindustrian, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi total sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia, dan komitmen finalnya akan dilakukan pada tahun 2023.
Belum jelas mengapa Apple tidak merealisasikan investasinya di pusat inovasi Indonesia yang diyakini akan dibangun di Bali. Kini Apple mencoba menyalurkan investasi tersebut untuk membangun pabrik aksesori.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengaku mendengar kabar tersebut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengumumkan nasib iPhone 16 akan segera diumumkan.
“Kami sudah mendengarkan dan menghubungi [Apple]. Tapi nanti akan kami bahas lebih detail,” kata Faisol, Rabu (11/6/2024).
Namun dalam peraturan TKDN disebutkan bahwa investasi untuk memenuhi TKDN hanya dapat dilakukan dengan mendirikan pusat inovasi. Jika Apple ingin mematuhi TKDN melalui aktivitas produksinya, Apple harus memastikan bahwa seluruh produk iPhone 16 yang didistribusikannya mematuhi aspek produksi, pengembangan, dan penerapan lokal.
(dem/dem) Simak video di bawah ini: Video: Kemenperin terima surat dari Apple, nekat jual iPhone 16 Artikel berikutnya iPhone 16 dilarang di RI, Apple “berfungsi”.