Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Zarof diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait proses hukum terhadap putra pejabat Gregorius Ronald Tanur.
Jaksa menduga Zarof menerima uang tersebut untuk bertindak sebagai perantara antara hakim Mahkamah Agung dan para pihak. Uang tersebut diberikan dengan harapan Ronald Tanur dibebaskan dari kasus penganiayaan hingga kematian yang ditangani Mahkamah Agung.
Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan konspirasi jahat, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Abdul Kohar seperti dikutip, Senin (28/10/2024).
Penangkapan Zarof sempat membuat heboh, apalagi penyidik menemukan aset senilai Rp1 triliun di kediamannya. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.
Jaksa mencurigai Zarof mengumpulkan properti ini sebagai mediator kasus selama 10 tahun. Lantas, berapa gaji dan pensiun yang biasanya diterima Zarof Ričar?
Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022. Sebagai pimpinan lembaga tersebut, Zarof termasuk dalam jajaran Eselon I lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Jabatan Zarof setara dengan direktur jenderal atau sekretaris jenderal kementerian.
Eselon I merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kelembagaan. Jenjang kepangkatan Eselon I terdiri dari dua yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Orang yang menduduki pangkat ini mempunyai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi IV/e dan terendah golongan IV/d.
Dengan kelompok tersebut, Zarof berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.723.000. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang berhak diterima Zarof, termasuk tunjangan pekerjaan, jabatan, dan tunjangan lainnya.
Setelah pensiun pada tahun 2022, Zarof akan terus menerima dana pensiun. Pensiun PNS golongan IV/d sebesar Rp.1.748.100. (rsa/mij) Simak video di bawah ini: Video: Jaksa Agung Sita Kasus Suap Ronald Tanur Hampir Rp 1 Triliun Artikel Berikutnya Kronologis Penangkapan Zarof Ricar, Makelar Kasus Berharta Lebih dari Rp 1 K