Jakarta, ILLINI NEWS – Politisi masih bingung dengan aturan yang akan digunakan untuk menetapkan upah minimum 2025. Sebab, Omnibus UU Cipta Kerja yang dikeluarkan Komisi Ketenagakerjaan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. yang lain mengatur upah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Dunia tentang judicial review UU 6 Tahun 2023 sudah keluar, dan kita masih belum paham bagaimana panoramanya ketika kita menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten kota,” kata Wakil Presiden Bidang Bisnis dan Kemanusiaan itu. Sumber. Perkembangan Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPP), Nurdin Setiawan, ILLINI NEWS, Selasa (11/5/2024).
Pelaku sektor Tekstil dan Tekstil (TPT) menunggu aturan khusus mengenai pengupahan pada industri padat karya yang mendapat tekanan berat dalam beberapa waktu terakhir. Jika tidak memungkinkan, ketentuan penetapan upah minimum dalam PP 51 Tahun 2023 diharapkan tetap diikuti.
Rumus gaji tetap pada PP 51 Tahun 2023 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu / α)
“Soal pengupahan, pemerintah bisa berjanji akan tetap mempertahankan PP 51/2023 sebagai pedoman penetapan formula upah minimum pada tahun 2025,” kata Nurdin.
Biaya tenaga kerja menjadi persoalan serius bagi para pelaku usaha di industri padat karya karena merupakan salah satu biaya terbesar.
“Mengapa kita peduli dengan upah? Insentif tenaga kerja sudah di atas 18%; sulit mempertahankan perusahaan yang sudah 18%,” kata Nurdin.
Di sisi lain, pengusaha berharap jika ada kebijakan perpajakan yang bersifat insentif pajak, maka dukungan perbankan nasional juga diperlukan untuk industri padat karya. Menurut dia, selama ini industri padat karya belum menarik perhatian perbankan dalam hal penyaluran kredit.
“Memang benar pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi tumbuh 8%, artinya masyarakat harus meningkatkan daya belinya. Dalam hal ini masyarakat TPT tidak membiarkan daya beli meningkat, namun justru menurunkan daya saing. dari perusahaan-perusahaan yang tidak. Jadi sekarang kita harus menyelamatkan mereka, bagaimana melindungi TPT, termasuk mencegah PHK,” ujarnya. (fys/wur) Simak video berikut ini: Video: Pengusaha dan Pekerja Tak Setuju UMP 2025 Artikel Selanjutnya Bahas Perhitungan UMP 2025, Naik 10%?