JAKARTA, ILLINI NEWS – Investree terkenal dengan penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menolak menerbitkan izin usaha fintech peer-to-peer (P2P).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Entjik S. Jafar menjelaskan kesalahan yang dilakukan bukan pada sektor fintech, melainkan industri. Ini memastikan integritas jaringan.
Makanya kita harus membedakan antara integritas perusahaan dan integritas perusahaan. Kepada anggotanya, integritas itu selalu kita utamakan, kata Entjik saat diakuisisi ILLINI NEWS, Rabu (23/10/2024).
Encic menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengedepankan integritas dan kecerdasan. Itu harus mematuhi seluruh peraturan OJK.
OJK, kata dia, telah menetapkan sejumlah undang-undang untuk mengatur pengelolaan perusahaan. Ini termasuk manajemen risiko, mitigasi, dan manajemen akun.
Jadi semua peraturan OJK sudah lengkap, lengkap, ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan harus mengikuti hukum. AFPI juga melakukan beberapa upaya untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi undang-undang yang ada.
“Kita selalu ada acara, kita kumpulkan anggota di beberapa forum. Ada diskusi, brainstorming. Kita selalu ingatkan bahwa kita harus penanggung jawab, dan direksi harus mengikuti semua undang-undang yang ada,” kata Engik.
“Punya POJK, UU Perlindungan Data Pribadi, UU P2SK, UU ITE, Manajemen Risiko dan semuanya. POJK dan semua yang harus kita urus dan yang harus kita ikuti, itu dikontrol oleh regulator, kataku. Jadi, begitulah kami selalu mengingatkan. kamu”, tambahnya.
Selain tantangan Investree, Entjik juga menyoroti ketersediaan pemain fintech papan atas. Termasuk mereka yang bertekad dan mau menaati hukum.
“Masih banyak perusahaan lain yang melakukan hal ini dan melihat potensi industri ini,” tutupnya. (kain/kain) Simak video dibawah ini: Video: Bantu Pak Prabowo, SDM Teknologi RI Hilang di Vietnam