illini news Operasi Zebra Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kena Tilang

Jakarta, ILLINI NEWS – Kepolisian Lalu Lintas Negara Republik Indonesia akan melakukan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Ada sejumlah kejahatan yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2024. Berikut daftar denda jika kena tilang. Operasi Zebra 2024 akan berlangsung pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi Zebra dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lalu lintas yang tertib. Pada Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar, terutama pelanggaran yang kerap menimbulkan kecelakaan. Selain itu, petugas juga akan mengaktifkan sistem tiket ETLE. Pelanggar akan dipantau oleh kamera pengintai. Petugas akan mengeluarkan tilang manual kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak titik rawan. Minat masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas mungkin bisa lebih besar pada tahap ini untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi. Pemasangan rotor dan sirene tidak ditujukan untuk rotor dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu saja. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam hal ini, dan jika berani memasang flasher atau sirene akan dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia atau dinas Kendaraan yang menggunakan pelat nomor pribadi/rahasia yang tidak sesuai juga akan dikeluarkan. Menurut pasal 280 UU No. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak memiliki nomor STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pengendara di bawah umur dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 100. Undang-Undang Nomor (22) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dan ancaman hukumannya adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa surat izin mengemudi sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). D. Kendaraan yang melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Ini melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Mengemudi dalam keadaan mabuk Mengemudi dalam keadaan mabuk dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat keadaan yang mengakibatkan berkurangnya konsentrasi” pada saat berkendara di jalan raya sesuai dengan ketentuan Pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara Mengemudi sambil bermain dengan Ponsel dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor (22) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Ini Ancaman Hukumannya: “Setiap barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau terkena keadaan yang mengakibatkan berkurangnya konsentrasi pada waktu mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tidak lebih dari tiga bulan Dengan denda paling banyak Rp 750.000 g. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman, menurut Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. diancam dengan pidana penjara paling lama 100.000 Satu bulan atau denda paling banyak 250 poundsterling Batas Kecepatan Juga apabila pengemudi melebihi batas kecepatan dianggap melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 i Sepeda motor yang membawa lebih dari satu sepeda motor hanya dapat membawa paling banyak dua orang, seorang pengemudi dan seorang penumpang jika lebih. Oleh karena itu, dianggap melanggar Pasal 292. Sanksinya sebagai berikut: “Barangsiapa mengendarai sepeda motor tanpa sespan membawa lebih dari satu orang sesuai dengan ketentuan Pasal 292.” Ketentuan seni. 106 paragraf. (9). ) diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupee). karena alasan keselamatan dan keamanan di jalan akan dikenakan sanksi. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis lalu lintas sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masing-masing dikenai denda paling banyak sebesar 500 ribu rupiah. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan baku. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan berupa kendaraan roda empat atau lebih. roda cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, diancam dengan alat pembuka roda dan perlengkapan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. kendaraan beroda tidak dilengkapi Dengan STNK setiap kendaraan harus dilengkapi STNK. Jika tidak, Pasal 288 UU No 100. UU No 22 Tahun 2009 terancam denda maksimal 500 ribu rupiah.

M. Pelanggaran terhadap rambu-rambu jalan atau pinggir jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10. Undang-undang Nomor (22) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat ayat 287. 1, Pelanggar rambu-rambu jalan atau pinggir jalan diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500,00. Penyalahgunaan Diplomatik TNKB Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan nomor STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika plat nomor yang digunakan tidak sesuai, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU No. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berita Lengkap >>> Klik di sini (miq/miq) Simak video di bawah ini: Video: Di Ambang Pensiun, Jokowi Bentuk Pasukan Antikorupsi Polri Artikel berikutnya Jokowi Ingin Bhayangkara La 78 tahun yang bahagia, Ini pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *