berita aktual Raksasa Tekstil Sritex Pailit, ini Bedanya Dengan Bangkrut

Jakarta, ILLINI NEWS – Produsen tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang pada Kamis (24/10/2024), setelah utang Sritex bertambah. masalah.

Dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya selaku pemohon telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon dalam Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. berdasarkan

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya dalam permohonan yang diajukan melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Sebelum keputusan ini, Siritex tenggelam karena utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL tercatat sebesar US$ 1,6 miliar atau Rp 25,04 triliun (kurs=Rp 15.700/US$).

Jumlah ini ditahan oleh kewajiban berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi. Jika Anda benar-benar terlilit hutang, Sritex adalah nama yang tepat.

 

Sebelum keputusan pailit ini, Syretex kerap dikabarkan bangkrut karena berkurangnya pendapatan akibat pandemi Covid-19. Lalu apa perbedaan antara kegagalan dan kebangkrutan?

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kepailitan merupakan proses penyelesaian sengketa niaga di pengadilan niaga. Proses ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2018

Pada tahun tersebut Menurut Pasal 1 UUK Tahun 2004 ayat 1, kepailitan adalah perampasan umum atas harta kekayaan debitur yang pailit, yang diurus dan diselesaikan oleh pengawas di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan KTP. undang-undang ini.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat kepailitan adalah suatu proses yang mencerminkan kesulitan yang dihadapi debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga antara lain kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengatur Pasar Modal, dan jaksa.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pailit. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang menyatakan:

Setelah permohonan sampai di pengadilan, diadakan sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.

Kepailitan membatasi kekuasaan debitur, terutama dalam hal harta benda. Wewenang untuk mengelola dan menyesuaikan aset diserahkan kepada pengawas. Seorang debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hartanya apabila perbuatan itu dapat menambah harta pailitnya.

Apabila terdapat perbuatan hukum yang berpotensi merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, maka regulator dapat meminta agar perbuatan tersebut dikesampingkan. Selain itu, debitur pailit hendaknya berkonsultasi dengan wali amanat sebelum mengambil tindakan hukum terhadap hartanya untuk mencegah kebangkrutan.

 

Tentu saja kebangkrutan dan kebangkrutan mempunyai definisi dan keadaan yang berbeda. Biasanya, suatu perusahaan yang gagal tidak akan bangkrut di kemudian hari jika perusahaan tersebut masih dapat diselamatkan, baik melalui bantuan keuangan dari pihak tertentu, maupun melalui usaha perusahaan sendiri untuk melunasi kewajibannya.

Sebaliknya, perusahaan yang gagal akan bangkrut. Jika kegagalan tersebut tidak dapat diatasi maka potensi kegagalannya besar.

Lalu apa saja perbedaan definisi dan syarat perusahaan bangkrut atau insolven? Berikut penjelasannya.

Survei ILLINI NEWS

[dilindungi email] (chd/chd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *