JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan tersebut memberikan payung hukum bagi bank-bank BUMN untuk mencegah terjadinya penghimpunan kredit macet di segmen UMKM. Namun ternyata tidak semua UMKM bisa melunasi kreditnya.
PP 47/2024 mengatur tentang tagihan piutang tak tertagih pada UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM fesyen, kuliner, industri kreatif, dan UMKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdur Rahman menjelaskan kredit macet sekitar 1 juta masyarakat akan ditutup. Perkiraan nilai kredit macet yang akan dihapusbukukan mencapai Rp 10 triliun.
Mamman menjelaskan, patokan peminjam yang tagihannya dihapuskan juga merupakan penghapusan pertama oleh bank. Dengan kliring kwitansi tersebut, pelaku bisa kembali meminjam uang ke bank karena namanya akan dikliring kembali ke SLI OJK. Mereka bisa mengajukan kembali proses kwitansi tersebut agar kedepannya bisa dicoba lagi, kata Maman.
Dari segi nilai, kriteria kelayakan untuk usaha dengan kredit macet adalah Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta.
“Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM. Artinya, bagi pelaku UMKM lain yang dimiliki dan dinilai oleh Bank Himbara, kita punya kemampuan untuk melanjutkan, tapi tidak diberikan. Jadi gambaran umum yang kita punya .don Jangan sampai diterjemahkan terlalu luas,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Ia mencontohkan kredit macet UMKM yang bisa dikesampingkan oleh masyarakat yang terdampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya, UMKM yang usahanya sudah tidak bisa didukung lagi.
Lalu soal jangka waktu, Maman mengatakan umur kredit macet yang dihapusbukukan sekitar 10 tahun.
Presiden Prabowo menegaskan, produsen pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan kontributor pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
(mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Perluas Kredit Usaha UMKM, Amar Bank Genjot Inovasi Digital Artikel Berikutnya Aturan penutupan kredit macet untuk UMKM belum dirilis, kata OJK