JAKARTA, ILLINI NEWS – Kelompok buruh di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Siptaker) khususnya. Pembatalan menjadi pilihan jika perkara Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikabulkan.
“Pertama, tentu kita akan mengambil langkah-langkah yang lebih. Pastikan kita mendapat keadilan. Mahkamah Konstitusi bukan ujung tombak keadilan. Kami yakin Presiden Prabowo bisa memberikan, PERPU, kami minta beliau memberikan aturan. Segala kebaikannya jika kabinetnya bukan kabinet neoliberal tapi kabinet ekonomi pancasila, PERPU bisa mengeluarkan kelompok kerja tertentu,” kata Presiden KSPI Iqbal, Kamis, di tengah aksi protes menuntut UU Ciptaker di Jakarta.
Jika Prabowo menginginkan tujuan tersebut, maka putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kasus perburuhan tidak akan banyak berpengaruh. Namun, jika keputusan MK memang tidak menyenangkan para buruh, maka langkah selanjutnya adalah tindakan lebih lanjut.
“Nantinya banyak ruang untuk mogok nasional, akan kita bahas lebih lanjut,” kata Syed Iqbal.
Selain itu, para buruh juga mengangkat kondisi yang muncul ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan perkara tersebut sepenuhnya.
“Sebenarnya kita lihat ada empat yang paling penting. Pertama, upah. Kedua, outsourcing. Ketiga, PHK jangan dipermudah. Keempat, pesangon kembali ke aturan lama. Akan kita pertimbangkan,” . kata Iqbal.
“Tapi kalau ditanya, tujuh yang paling penting. Empat dari tujuh, seperti yang saya sampaikan tadi,” lanjutnya dengan 7 perkara buruh ini di Mahkamah Konstitusi terkait UU Ketenagakerjaan.
1. Sistem Gaji2. Outsourcing 3. Masalah PHK 4. PKWT (Masalah Kontrak Kerja)5. Bekerja di luar negeri 6. Istirahat dan cuti panjang 7. Jaminan upah bagi pekerja perempuan yang sedang cuti bulanan dan cuti melahirkan.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (31/11/2024) sekelompok besar buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di sekitar Patung Kuda, kawasan Gedung MK, Jakarta. Aksi tersebut merupakan sidang langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap undang-undang penciptaan lapangan kerja.
(dce) Simak video berikut ini: Video: MK mengabulkan sebagian tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja