berita aktual Aturan Sudah Terbit! Dirjen Penegak Hukum ESDM Bakal Terbentuk

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Kepatuhan Hukum (Ditjen Gakkum) akan dibentuk di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Sumber Daya (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno usai keluarnya Perpres Tahun 169 Tahun 2024 Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

“Kita lakukan di Gakkum, kita di presiden pertama kita ya, undang-undang presiden baru tentang pengelolaan Kementerian ESDM, di Gakkum mungkin ke depan yang akan segera menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat RDP di Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/12/2024).

Diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan mineral.

Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Saat ini Administrasi Umum Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Direktur Jenderal Gakkum bertugas membina perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral yang sah.

Direktorat Jenderal Hukum Energi dan Mineral bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hukum Energi dan Mineral, bunyi pasal 24.

Selain itu, dalam Pasal 25, Administrasi Umum Gakkum disebutkan mempunyai serangkaian tugas pokok yang meliputi:

A. mengembangkan kebijakan pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan penegakan hukum pidana, serta mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

B. pelaksanaan kebijakan pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan mineral.

C. koordinasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan terhadap hukum, penyidikan, penjatuhan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap upaya regulasi terkait energi dan sumber daya mineral. .

D. pengembangan peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan kriteria yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan terhadap hukum, penyidikan, penetapan sanksi administratif dan pidana penerapan hukum, serta dukungan terhadap upaya pemberantasan energi dan sumber daya mineral.

Sekarang. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan peraturan, penyidikan, sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap kegiatan penindakan di bidang material dan mineral.

F. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan terhadap upaya penanggulangan energi dan sumber daya mineral.

G. pelaksanaan kepengurusan General Manager.

H.pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini: Keterlibatan Prabowo dengan Pemimpin Dunia di KTT APEC Next Article UU! Prabowo akan menunjuk Dirjen Pengaturan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *