Jakarta ILLINI NEWS, Indonesia – Asosiasi Reksa Dana Indonesia (AFPI) menyambut baik munculnya alternatif pemeringkatan kredit (PKA) yang peraturannya diperkirakan akan dirilis akhir tahun ini. PKA, atau Credit Scoring Initiative (ICS), merupakan pelengkap pemeringkatan kredit suatu lembaga keuangan.
Data yang diberikan oleh PKA dapat berasal dari aktivitas calon peminjam, termasuk catatan pembayaran utilitas seperti listrik, telepon, tagihan apartemen, dan sebagainya. Termasuk juga aktivitas calon debitur di media sosial.
Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menilai keberadaan PKA tidak akan mempersulit kriteria penyaluran keuangan, melainkan memperluas segmen klien industri pinjaman horizontal (p2p) atau pinjaman online (pinjol).
Dia menjelaskan, industri pemberi pinjaman telah menggunakan pusat data fintech untuk menilai calon debitur. Kus mengatakan keberadaan PKA akan meningkatkan penilaian terhadap calon peminjam dari berbagai latar belakang.
“Dengan banyaknya tipe pelanggan yang berbeda, begitu banyak sosial, maka dimungkinkan untuk memeriksa perilaku registrasi listrik, perilaku berlangganan seluler saja sudah cukup. Kalau pinjamannya tidak terlalu besar, mungkin cukup,” kata Kus. Siapa CEO 360Kredi saat ditemui di Mall Kota Kasablanka Selasa (11 Desember 2024).
“Tapi kalau pinjamannya besar, jangka panjang tentu analisanya lebih rumit. Banyak data yang berbeda, perlu data dari SLIK, data dari non-SLIK, data dari inisiatif credit scoring.”
Kus mengatakan para pelaku fintech p2p lending akan semakin puas dengan bertambahnya data analitik yang tersedia bagi calon peminjam.
Prinsipnya, dunia pinjam meminjam akan lebih bahagia jika ada lebih banyak data untuk dianalisis. Kita lebih bahagia. Kemampuan kita memotret calon peminjam lebih inklusif, tutupnya.
Dengan lebih banyak data peminjam, risiko dapat diukur, katanya. Jadi fintech p2p lending bisa memilih bentuk risiko pelanggan yang ingin diatasi.
“Semakin besar risikonya, semakin terukur, semakin banyak yang bisa kita putuskan. Forum tinggal memutuskan bagian mana yang ingin kita mainkan. Kita ingin bermain di bagian risiko tinggi, bermain di bagian risiko menengah atau rendah.” Resikonya kita pilih saja “karena pada dasarnya tiap orang kalau kita lihat datanya ada gambaran skor orang itu,” kata Kus.
Sebelumnya, Hasan Fawzi, CEO Teknologi Finansial Inovatif, Aset Keuangan Digital, dan Manajer Aset Kripto OJK mengatakan, penyiapan regulasi penerapan PKA sudah dalam tahap akhir dan tengah didorong keselarasan. Dia berharap OJK (POJK) bisa terbit dalam waktu satu bulan atau paling lambat tahun depan.
Hasan mengungkapkan, saat ini sudah ada empat penyelenggara ICS yang lolos aturan sandbox dan mendaftar. Selama implementasi, ada 10 vendor ICS potensial yang berada di kotak peraturan untuk mendapatkan persetujuan lisensi.
Setelah ketentuan perizinan dari OJK untuk PKA keluar, maka penyelenggara ICS akan berperan sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), kata Hasan.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Tak Ingin Kasus Investree Pengaruhi Industri AFPI Artikel Selanjutnya OJK Buka Alasan Sanksi 69 Pinjol Nakal