Jakarta,ILLINI NEWS – Banyak bank kecil yang terpaksa tutup pada 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 bank umum (BPR) dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Angka tersebut sudah berada di batas atas sebagian besar bank yang turun setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Apa yang menyebabkan dicabutnya izin bank tersebut?
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank-bank yang bangkrut itu karena salah urus alias salah urus pemiliknya.
Padahal, LPS dianggarkan untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini. Soalnya jumlah BPR yang tumbang sudah melebihi anggaran.
Meski begitu, Purbaya mengatakan jumlah BPR yang turun pada tahun ini bisa saja melebihi anggaran. Karena tergantung situasinya banyak yang bisa tumbang. Belum lagi ada program BPR OJK yang terintegrasi.
“Di 5 anggaran kita yang lain, kita buat 12 anggaran [BPR] karena tiap tahun normalnya 7-8 setahun. Ini program gabungan, jadi kita dapat gambaran OJK dari 12 waktu itu ya… Namun waktu seperti itu akan berubah lagi “Bisa lebih atau kurang. Kita tunggu saja apa yang terjadi,” kata Purbaya seusai sidang.
Lalu apa yang salah dari BPR tahun ini?
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. Dana EDC BPR
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Alam Primadana Capital (hsy/hsy) Simak video di bawah ini: Video: Produk Asuransi Jiwa Andalan Hadapi Persaingan Korporat di Akhir Tahun 2024