Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (ASPERMIGAS) Moshe Rizal membenarkan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya memperbaiki lingkungan investasi migas. Salah satunya adalah penyesuaian aturan investasi agar lebih fleksibel dalam sistem bagi hasil Split.
Namun, yang diinginkan investor tidak sebatas itu saja. Mereka menginginkan kesucian kontrak alias kesucian kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Saya baru menyetujui kontrak sakral itu. Karena kontraknya setingkat undang-undang,” kata Moshe di Energy Corner ILLINI NEWS, Selasa (8/10 /2024).
Moshe menilai, sistem baru Kontrak Gross Split memberikan kewenangan hukum lebih kepada Menteri Energi dan Pertambangan untuk menerima bagian keuntungan hingga 95% dari Pekerja Gabungan (KKKS).
Namun pada awalnya, meski tanpa undang-undang ini, Menteri ESDM berhak membayar hingga 100% kepada KKKS.
“Sebelumnya dikatakan bisa naik menjadi 95% (minyak dan bagi hasil kepada kontraktor), nyatanya sebelum ada peraturan baru Kementerian, direktur sudah berhak memberikan 100% untuk K3S.
Selain itu, pembagian dana KKKS yang 100% bukan berarti pemerintah tidak mendapat apa-apa. Pemerintah juga menerima pajak yang tinggi dari industri migas, yang bisa mencapai 40%.
Pajak-pajak tersebut mencakup berbagai jenis pajak seperti pajak cabang dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meskipun bersifat federal, dipungut oleh KKKS.
Anggaplah PBB itu pajak riil pembeli, bukan barang kita, mereka beli dari kita, tapi kita yang bayar PBB, kata properti pemerintah, seharusnya pemerintah yang bayar PBB, harusnya gimana? Ini kami, lucu kan?
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada beberapa pengurangan pajak dalam sistem baru, terdapat kesulitan dalam perhitungan keuangan lokasi, yang dapat mempengaruhi biaya pekerjaan.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menarik investasi di bidang minyak dan gas (migas).
Aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri ESDM 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil yang Didistribusikan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang petunjuk penggunaan dan produk kontrak.
Direktur Kantor Komunikasi, Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam regulasi untuk menciptakan keadilan bagi kontraktor migas, khususnya yang bekerja. di sektor pertanian. tekanan kompetitif.
“Soalnya cari keadilan, tempat kekuatan, kalau ada yang kerja keras, usahanya dibalas dengan distribusi, kerjanya tetap adil,” kata Menteri ESDM hari ini. (4/10/2024).
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Migas Bangkit Ariana Soemanto menjelaskan aturan tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan kontraktor untuk mendapatkan kebenaran persaingan lebih jauh yang kini bisa mencapai 75-95%.
Sebaliknya, pada semua kontrak sebelumnya, bagi hasil kontraktor bisa sangat bervariasi, bahkan terkadang sampai nol persen.
“Kontraktor punya akurasi bagi hasil 75-95%. Dulu bisa sangat rendah, bahkan sampai 0%, itu kita perbaiki,” kata Ariana, Selasa (1/10/2024).
Selain menjamin bagi hasil yang lebih besar, kebijakan baru ini juga dirancang untuk menarik investasi di Wilayah Kerja Migas (WK) Nonkonvensional, dimana pekerja mendapatkan keuntungan sebesar 93-95% di awal kontrak. , seperti yang digunakan di Tanjung GMB WK Enim dan MNK Rokan.
Dalam aturan baru tersebut, batasan penentuan bagi hasil bagi kontraktor disederhanakan dari 13 menjadi 5, sehingga perhitungannya dapat digunakan dan menarik di lapangan.
(wia) Tonton video di bawah ini: Video: Cepat Investasi, Investor Tuntut Kontrak Migas Harus “Selesaikan” Babak Berikutnya untuk Tingkatkan Produksi Minyak, ESDM Luncurkan Kontrak Migas Baru