Jakarta, ILLINI NEWS – PT Asuransi BRI Life (BRI Life) telah mendapat izin pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan. Spin-off direncanakan pada tahun 2026.
Melalui keterangan resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau unbundling sektor asuransi jiwa syariah BRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan demerger POJK Nomor 111 Tahun 2023.
Berkat berkah tersebut, BRI Life berencana melanjutkan aktivitas segmen Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Uji coba akan berlangsung antara Januari hingga September 2026.
Aris Hartanto, Direktur Utama BRI Life, mengatakan pemisahan unit usaha syariah BRI Life saat ini diperlukan untuk pertumbuhan industri. BRI Life memperkirakan industri asuransi takaful akan mendapatkan momentum pertumbuhan hingga tahun 2025.
“Pemisahan unit usaha Syariah BRI Life dimaksudkan untuk memperkuat struktur ketahanan, independensi, dan daya saing BRI Life,” kata Aris dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (18 Oktober 2024).
Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Monitor Report 2022, penetrasi asuransi Indonesia masih sebesar 2,7% atau kurang dibandingkan negara seperti Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%) dan Thailand (4,6%).
Menurut Aris, rendahnya kedalaman asuransi ini berdampak pada entitas syariah. Meski demikian, Aris tetap optimistis penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek yang luas dan potensi pertumbuhan lebih lanjut.
Dari sisi kinerja, modal saham UUS BRI Life sebesar Rp 232 miliar pada akhir tahun 2023. Pencapaian tersebut melebihi ketentuan minimum ekuitas OJK tahun 2026 sebesar Rp 100 miliar.
Dari segi solvabilitas, modal berisiko (RBC) Belt and Road Life adalah 547,26%. Nilai tersebut berada di atas batas minimal RBC sebesar 120% yang ditetapkan OJK.
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Zurich Strategy siapkan produk asuransi berstandar global Artikel berikutnya Kontrak premi 15,6%, laba BRI Life naik 33% secara riil di Q1 2024