Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan sektor minyak dan gas (migas) Indonesia memiliki permasalahan yang berbeda dibandingkan sektor pertambangan dan batubara. Masalah lainnya adalah masalah izin.
“Untuk sumber daya pertambangan dan batu bara, itu adalah izin usaha, jadi semua orang punya izin, tapi dalam rezim migas saat ini, hanya penyedia jasa yang bisa mendapatkannya”. pada hari Kamis. (24/10/2024).
Padahal, izin usaha (WK) industri hulu migas dimiliki oleh pemerintah. Namun Pak Anggawira menilai pemerintah harus turun tangan dalam urusan perizinan, termasuk persoalan ini. Oleh karena itu, hanya operator WK berlisensi yang boleh bekerja.
“Iya, memang seharusnya pengusaha ini harus bekerja.” Pemerintah akan mendapat izin dan sebagainya karena itu urusan pemerintah,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ESDM dan SKK Migas akan mengembangkan cara-cara perbaikan perizinan yang disebut “sulit”, guna mendorong minat investor untuk berinvestasi di sektor migas di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memotong izin eksplorasi migas bagi investor. Hal itu disampaikan Bahlil saat Rapat Perencanaan Nasional REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024).
“Ke depan undang-undang yang melarang perolehan izin akan dipotong sebanyak 320 izin, saat ini tersisa 140 izin. Jika tidak ada persaingan, bagaimana investor akan terlibat? berubah,” kata Bahlil.
Sementara itu, program penguatan izin eksplorasi dimulai dengan banyaknya sumur migas di Indonesia yang tidak berfungsi, disebut tidak ada gunanya. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM, terdapat 900 sumur migas di Indonesia. Saat ini hanya 600.000 orang yang bekerja dan 16.600 orang lainnya tidak bekerja.
Setelah dibongkar, ada 5.000 sumur yang bisa diperbaiki. Kita harus selidiki, di timur sudah banyak,” kata Bahlil. Sayangnya harganya sangat mahal dan waktu yang dibutuhkan cepat. Oleh karena itu, kebutuhan ini membutuhkan pendanaan asing. Untuk mempercepat investasi tersebut, perlu langkah yang kuat.
“Tanpa persaingan yang lebih ketat, bagaimana pengecer bisa masuk? Kami akan mengubahnya,” katanya. (pgr/pgr) Simak video di bawah ini: Video: Berikut Perjanjian Harga Minyak Mentah 2025.