illini berita Bos Agung Sedayu Group Buka Suara Soal Perbedaan Tafsir Hukum RI

JAKARTA, ILLINI NEWS – Agung Sedayu Group mengakui hingga saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran hukum antara pengambil kebijakan dan pelaku usaha. Oleh karena itu, Direktur Hukum Agung Sedayu Group Angga Djaja mengatakan perlu adanya koordinasi antara kedua pihak untuk menyamakan penafsiran hukum demi kelangsungan sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, penting bagi pengambil kebijakan untuk menerapkan langkah-langkah lapangan. Misalnya melalui forum diskusi, mengedukasi para pengusaha agar kegiatan usahanya tidak melanggar hukum.

Tujuannya adalah transparansi terbuka karena penting bagi kelompok kami dan kami bisa berbuat lebih baik, katanya, Selasa (15/10) saat diskusi hukum dengan Kejaksaan Mutual Assurance di Hotel Kempinski Jakarta, ILLINI NEWS. .

Dengan penjelasan yang komprehensif ini akan membantu organisasi bisnis untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukumnya. Karena dinamika yang selalu terjadi, para pengusaha selalu merasa tertantang dan ingin melakukan yang terbaik dengan dukungan pemerintah dan mitra.

Dirjen Jack membahas bagaimana ada solusi hukum yang sangat baik terhadap kebakaran hutan dan pengelolaan lahan, sehingga kami para pengusaha memiliki peraturan hukum yang lebih jelas dan bagaimana mengantisipasi agar undang-undang individu tidak dilanggar, ujarnya. .

Ia menambahkan, saat ini hukum kemudahan berusaha di Indonesia sudah sangat baik, namun perlu ditingkatkan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha ke tingkat global.

“Sekarang sudah oke, tapi jangan berpuas diri, tidak ada yang perlu diperbaiki, bukan itu, apalagi isu global juga berdampak pada Indonesia, ditambah dengan belum adanya kepastian hukum pasti mendatangkan bisnis. Para pelaku enggan berinvestasi di negara kita, yang akan berdampak pada perekonomian dan masyarakat Indonesia,” tutupnya. (ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Tips menjadi wanita mandiri finansial dan memahami pengelolaan kekayaan Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *