illini berita Polemik Bebas Pajak Susu Australia, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Pajak Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah telah mengenakan pajak yang sama terhadap susu dan produk susu. DJP menyebut kedua produk tersebut dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan DJP Dwi Astuti mengatakan, pembebasan PPN untuk produk susu diatur dalam Undang-Undang Federal 49 Tahun 2022. PP A mengatur pembebasan Biaya Tambahan.

Pasal 7 ayat (2) huruf i PP, Dwi mengatakan, susu termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN. Pemerintah, kata dia, membebaskan susu dari PPN karena masyarakat menganggap susu merupakan kebutuhan pokok.

“Susu termasuk dalam kelompok produk impor dan/atau ekspor yang dibebaskan PPN. Oleh karena itu, baik impor maupun penjualan susu ke peternak di rumah bebas pajak,” ujarnya.

Awalnya, susu impor muncul setelah Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, peternak lokal kalah bersaing dengan susu impor. Ia mengatakan salah satu alasannya adalah adanya perlakuan khusus berupa pengecualian impor susu dari Selandia Baru dan Australia.

Dia mengatakan, pembebasan bea masuk tersebut karena Indonesia terikat perjanjian perdagangan bebas dengan Selandia Baru dan Australia.

PMK no. 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Barang Impor Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) mengatur perdagangan bebas bea antara Australia dan Selandia Baru.

Untuk susu terdapat berbagai jenis pembebasan bea masuk, seperti susu tanpa tambahan gula atau produk pemanis lainnya dengan pos tarif kental berupa tarif 0403.10.91.00 Buttermilk dengan tarif 0403.90.10.00 ( rsa/wur) tonton video di bawah ini untuk penjelasan alasannya PMI Manufaktur RI turun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *