illini news Sri Mulyani Siap Berburu ‘Harta Karun’, Belum Pernah Tersentuh Pajak!

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mencari “harta karun” yang belum dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak.

Kekayaan tersebut dikenal sebagai kegiatan ekonomi yang belum terpengaruh oleh fiskus, karena masih berupa kegiatan ekonomi ilegal atau disebut juga dengan underground atau shadow economy.

Lalu ada pembahasan tentang underground economy, illegal economy, illegal economy, kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Untuk mengejar pajak dari underground atau shadow economy, Sri Mulyani mendapat bantuan dari “pemburu harta karun” yakni Anggito Abimanyu yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, dengan kehadiran Anggito di Kementerian Keuangan, ia memastikan implementasi undang-undang dan metode promosi pajak di sektor keuangan atau bayangan sedang dipersiapkan.

Ini yang saya sampaikan kepada Pak Anggito, ditambah armada Kementerian Keuangan dengan tujuan Pak Prabowo minta uang dalam jumlah besar yang tidak bisa dikumpulkan atau ditangkap, kata Sri Mulyani.

“Bagus karena budayanya ilegal, ilegal, underground, bayangan, apa pun sebutannya, sesuatu yang tidak hitam putih. Abu-abu, itu yang kita lakukan sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya terkait kemungkinan pajak terhadap underground economy. Ada yang menentang, tapi ada juga yang memandangnya mungkin.

Seorang anggota komisi mempunyai tanggung jawabnya.

Kholid ingin memperjelas maksud dari underground economy. Menurutnya, pengertian underground economy harus jelas.

Mungkin perlu klarifikasi juga, ketika kita ingin meningkatkan jumlah pajak dengan cara lebih baik dengan underground economy, kita harus menjelaskan apa itu. Apa saja yang akan dikenakan pajak di sana, ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah perekonomian swasta merupakan kekayaan informal yang tidak termasuk dalam PDB atau aktivitas ilegal, seperti perjudian online. Jika itu artinya berjudi, maka Kholid akan menolak.

“Misalnya sangat kontroversial kalau orang melihat judol. Saat ini judol ingin dihapuskan, tapi dilatarbelakangi masalah finansial, jadi penafsirannya ke arah sana,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo pun menyoroti persoalan shadow economy. Ia juga mengatakan, bayangan keuangan Indonesia disebut akan tumbuh berdasarkan Nota Keuangan APBN 2024.

“Dikatakan pertumbuhan shadow economy semakin meningkat dan ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Dia mengatakan ekonomi bayangan yang dimaksud termasuk pajak dari organisasi non-pemerintah, yang tidak diungkapkan. Ia mengatakan jika tidak diatasi, shadow economy ini akan berdampak pada perekonomian Indonesia.

“Memang tidak mudah, tapi bagaimana kita bisa menahan kekayaan kita dan mentransfernya dalam Nota Keuangan 2024, tapi tidak dijelaskan secara jelas,” ujarnya.

(yy/mj) Tonton video di bawah ini: Video: Elon Musk Untung dari Naikkan Pajak Lewat Pembiayaan Bawah Tanah Cerita Selanjutnya Sri Mulyani Waspada Tambah Utang, Ini Alasannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *