Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto memberikan pengarahan mengenai pembahasan peraturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
“Kesimpulan ini sudah tercapai dan kami berharap dalam 1-2 hari ke depan Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hal tersebut,” kata Airlanga, Rabu (6/11). 2024).
Rumusan UMP yang tertuang dalam Peraturan Airlangga memastikan Mahkamah Konstitusi (CJ) telah mempertimbangkan putusan pengadilan terhadap UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menguatkan beberapa gugatan terhadap UU “Ciptaker”, termasuk terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang UMZ.
Airlanga mengatakan, pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakannya. Dia meyakinkan, kebutuhan pekerja akan kehidupan yang layak akan menjadi pertimbangan dalam penetapan rancangan UMP tahun 2025.
“Pemerintah melihat keputusan ini dan menghormati keputusan tersebut serta melaksanakan keputusan tersebut dengan menetapkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan vital,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas terkait persoalan UMP di Istana Negara, Senin (11 April 2024). Salah satu sidangnya adalah soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan terkait UMZ 2025 harus diselesaikan paling lambat 7 November 2024.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasierli mengatakan ada perubahan rumus penghitungan UMT.
“PP 51 tidak kontroversial, tapi kita lihat rumusnya,” kata Yassierli kepada wartawan di kompleks Istana, Senin (11/4/2024) saat ditanya apakah rumus penghitungan UMP mengacu pada PP 51/2023.
Namun, dia tidak bisa memastikan bahwa dia tidak menggunakan indeks tertentu dalam perhitungan akhir. Indeks tertentu diketahui mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
(rsa/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Priiit! Batas waktu pengumuman UMP 2025 akhir Desember Artikel berikutnya Buruh menuntut kenaikan UMP 20%, pemerintah minta menunggu hingga November