Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyesuaian tunjangan tenaga kerja di berbagai lembaga sebelum mengundurkan diri. Salah satunya adalah DPR RI.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal DPR. Keputusan Presiden tersebut disahkan pada (18/10/2024).
Berikut besaran tukin bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI:
Jabatan kelas 1 2.575.000 Rp
Jabatan Kelas 2 3.154.000 Rp
Jabatan kelas 3 3.980.000 Rp
Kelas Jabatan 4 4.179.000 Rp
Kelas Jabatan 5 4.607.000 Rp
Jabatan Kelas 6 4.837.000 Rp
Kelas Jabatan 7 5.079.000 Rp
Jabatan kelas 8 6.349.000 Rp
Kelas Jabatan 9 7.474.000 Rp
Jabatan kelas 10 6.349.000 Rp
Jabatan Kelas 11 10.947.000 Rp
Jabatan Kelas 12 12.370.000 Rp
Jabatan Kelas 13 13.670.000 Rp
Jabatan Kelas 14 21.330.000 Rp
Kelas Jabatan 15 24.100.000 Rp
Jabatan Kelas 16 32.540.000 Rp
Jabatan Kelas 17 41.550.000 Rp
Besaran tukin ini mengalami peningkatan dari sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal dan Korps Ahli DPR RI.
Jabatan Kelas 1 : Rp 1.968.000
Posisi Kelas 2 : Rp 2.089.000
Jabatan Kelas 3 : Rp 2.216.000
Posisi Kelas 4 : Rp 2.350.000
Posisi Kelas 5 : Rp 2.493.000
Posisi Kelas 6 : Rp 2.702.000
Posisi Kelas 7 : Rp 2.928.000
Posisi Kelas 8 : Rp 3.319.000
Posisi Kelas 9 : Rp 3.781.000
Jabatan Kelas 10 : Rp 4.551.000
Jabatan Kelas 11 : Rp 5.183.000
Jabatan Kelas 12 : Rp 7.271.000
Jabatan Kelas 13 : Rp 8.562.000
Jabatan Kelas 14 : Rp 11.670.000
Jabatan Kelas 15 : Rp 14.721.000
Jabatan Kelas 16 : Rp 20.695.000
Jabatan Kelas 17 : Rp 26.324.000
Tak hanya DPR RI, Jokowi juga beberapa kali menandatangani kenaikan tukin di lembaga lain pada 18 Oktober lalu.
Serta tunjangan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024, Berikut Besarannya
Jabatan Kelas 1 2.531.250 Rp
Jabatan Kelas 2 2.708.250 Rp
Jabatan Kelas 3 2.898.000 Rp
Jabatan kelas 4 2.985.000 Rp
Jabatan Kelas 5 3.134.250 Rp
Jabatan Kelas 6 3.510.400 Rp
Kelas Jabatan 7 3.915.950 Rp
Jabatan Kelas 8 4.595.150 Rp
Kelas Jabatan 9 5.079.200 Rp
Jabatan kelas 10 5.979.200 Rp
Jabatan Kelas 11 8.757.600 Rp
Jabatan Kelas 12 9.896.000 Rp
Jabatan Kelas 13 10.936.000 Rp
Kelas Jabatan 14 17.064.000 Rp
Posisi kelas 15 Rp
Jabatan Kelas 16 27.577.500 Rp
Jabatan Kelas 17 33.240,00 Rp
Hal inilah yang dilakukan Tukin dalam jabatan fungsional Analis Bisnis Jasa Maritim, yaitu:
1 ahli utama di bidang jasa maritim, analis bisnis 2.025.000 lei
2 Ahli Menengah Analis Bisnis Jasa Maritim 1.380.000 Rp
3 Analis Bisnis Jasa Kelautan Ahli Muda 1.100.000 lei
4 Analis Bisnis Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000
Ada pula kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Ketentuan Keuangan Hakim Mahkamah Agung.
Tercatat gaji hakim golongan 3 pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah sebesar Rp 2.785.700 dan gaji tertinggi sebesar Rp 5.180.700.
Sedangkan hakim kelas IV mendapat gaji terendah Rp3.287.800 dan gaji tertinggi Rp6.373.200.
Dari segi biaya, hakim tingkat banding menerima bayaran sebesar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama mendapat bayaran antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.
Tak hanya itu, sebelum mundur, Jokowi juga menambah tunjangan di berbagai jabatan fungsional. Seperti jabatan fungsional Analis Data Ilmiah, Manajer Publikasi Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Iptek dan Manajer Tata Ruang. (emy/saya) Tonton video di bawah ini: Video: Prabowo “Kopdar” dengan Jokowi di Solo, “percakapan” apa? Artikel Berikutnya Gaji PNS Tahun Depan Naik Lagi, Berapa?