illini news Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2024, Simak!

Daftar isi

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Indonesia menyalurkan serangkaian bantuan sosial (banso) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penerima bansos dapat secara mandiri mengecek nomor PPN pada kartu bukan penduduk (NIC KTP).

NIK merupakan data pribadi berupa 16 digit nomor KTP setiap warga negara Indonesia.

Anda dapat mengecek nama penerima bansos di NIK KTP dengan aplikasi “Cek Bansos” yang merupakan aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh oleh pengguna Android dari Google Play store.

Bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi ini, berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Cukup ketik Cek Bansos di kolom pencarian, maka akan muncul aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

2. Kemudian buka aplikasinya dan Anda akan diminta untuk mengakses lokasinya. Anda dapat memilih “Izinkan saat menggunakan aplikasi” atau “Izinkan hanya sekarang”

3. Kemudian akan muncul kolom username dan password, jika sudah mempunyai akun bisa login. Jika belum, Anda dapat memilih “Buat akun baru” di bawah.

4. Buat akun dengan mengisi kolom berikut:

Nomor kartu keluarga

Nomor VIN

Nama lengkap sesuai KTP

Propinsi

Kabupaten/Kota

Subwilayah

Kecamatan/Desa

Alamat sesuai KTP

RT dan RW

Nomor ponsel

Alamat email

Masukkan kembali alamat email Anda

Nama belakang

Kode akses

Masukkan kembali kata sandi Anda

Tambahkan selfie dan foto ID

5. Klik “Buat Akun Baru”

6. Jika semua detailnya cocok, akun akan dibuat secara otomatis

7. Jika Anda diminta memverifikasi email, periksa kotak surat terdaftar Anda untuk menyelesaikan langkah ini

8. Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bantuan sosial

Nantinya akan ada informasi bantuan apa saja yang diberikan kepada pengguna. Profil keluarga yang juga terdaftar di DTKS juga dicantumkan, mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan disclaimer.

Cara cek bansos online di cekbansos.kemensos.go.id  

Selain melalui aplikasi, verifikasi online juga dapat dilakukan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP Anda. Cukup masukkan wilayah tempat tinggal penerima seperti provinsi hingga desa dan ketikkan juga nama lengkapnya.

Kemudian masukkan kode huruf seperti pada gambar. Kemudian klik “Temukan Data”. Sistem akan secara otomatis mencari nama berdasarkan data yang dimasukkan.

Dalam hal pendaftaran, sebuah tabel akan muncul dengan rincian bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima, akan muncul pemberitahuan “Peserta/PM Belum Terdaftar”.

Daftar tunjangan sosial yang harus dibayarkan pada akhir tahun 2024 

Beberapa bantuan sosial negara (banso) masih akan diberikan kepada penerima manfaat pada akhir tahun ini.

Bansos tersebut berupa bantuan pangan beras 10 kg, PKH, BPNT dan program Indonesia Pintar. Pemerintah mengalokasikan Rp496 triliun dalam APBN 2024 untuk empat jenis kesejahteraan sosial.

1. Bantuan nutrisi beras

Pemerintah memastikan bantuan pangan beras 10 kg telah disalurkan pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga akhir tahun 2024. Hal tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Pada Juni 2024, Jokowi menyatakan pihaknya sudah menghitung kelayakan bantuan APBN. Menurut dia, APBN cukup jika bantuannya bertahan hingga Desember.

Persyaratan penerima bantuan sosial pangan 10 kilo beras, yaitu:

– Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

– memiliki kartu keluarga dan izin tinggal yang masih berlaku

– Warga tergolong berpendapatan rendah

– Tidak termasuk dan tidak bekerja sebagai ASN, Polri dan/atau TNI

– Bergabung dan mendaftar ke DTKS Kementerian Sosial

2. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diperluas pada tahun 2024. PKH disalurkan secara bertahap, atau tepatnya 4 tahap dalam setahun.

Tahap 1 disalurkan pada bulan Januari-Maret, dilanjutkan tahap 2 dan 3 pada bulan April-Juni dan Juli-Oktober. Sedangkan tahap 4 pada bulan Oktober hingga Desember.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan. PKH Kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun kepada anak SD, Rp1,5 juta per tahun kepada anak SMP, dan Rp2 juta per tahun kepada anak SMA. Sedangkan untuk kepentingan sosial, keluarga yang anggotanya berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima 2,4 juta rupiah per tahun.

Berikut detailnya:

– Bayi usia 0-6 tahun, serta ibu hamil dan ibu baru menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tonggak sejarah.

– Siswa SD, SMP, dan SMA mendapat bantuan sesuai jenjangnya, mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

– Pensiunan berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima 2,4 juta rupiah per tahun atau 600 ribu rupiah per tahap

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah sebesar 25% di wilayah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu kesejahteraan keluarga yang salah satunya dapat ditukarkan di toko e-warong terdekat.

Meski namanya BPNT, masyarakat tetap menerimanya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp 200.000 per bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam setahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM menerima Rp 400.000 dalam sekali pembayaran.

Bantuan ini dahulu bernama Program Ruskin. Pendistribusian Ruskin kemudian digantikan dengan kartu elektronik. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Kami berharap masyarakat dapat menjalani pola makan seimbang tidak hanya dengan karbohidrat, tetapi juga dengan protein.

4. Program Indonesia Cerdas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berjalan pada tahun 2024. Menurut Kemendikbud, hibah PDE tahun 2024 menyasar 18,59 juta SD, SMP, dan SMA. /DOKTER HEWAN. Sedangkan bantuan dana PIP untuk siswa SMA/SMK meningkat dari Rp1 juta pada tahun 2023 menjadi Rp1,8 juta pada tahun ini.

Kategori anggota berikut berhak menerima PIP:

– Mahasiswa pemegang KIP/KKS/KPS

– Pelajar dan keluarga yang berpartisipasi – Program Keluarga Harapan (PKH).

– Siswa yatim/anak yatim dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan.

– Siswa yang terkena dampak bencana alam

– Siswa yang putus sekolah.

– Siswa dari keluarga miskin/rentan yang berisiko putus sekolah atau siswa dengan pertimbangan khusus lainnya.

– Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nah, berikut daftar manfaat sosial tahun 2024 dan cara pengecekannya sesuai NIK KTP Anda. Semoga ini bisa membantu! (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Kunci pemanfaatan big data untuk mengembangkan bisnis dan perekonomian Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *