Jakarta, ILLINI NEWS – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) mempublikasikan seruannya atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada 11/1/2024.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Wiradjaja Prima Kencana mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan terkait kewajiban utang perseroan.
PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai pemohon PKPU menilai WIKA masih memiliki kewajiban sebesar Rp7.206.616.312.
“Dapat dikatakan bahwa perusahaan telah membayar total tagihan sebesar Rp 1.110.319.088 Rp 8.316.935.400 pada tanggal 13 September 2024 dan sedang berusaha untuk membayar sisa tagihan tersebut.”
Manajemen menegaskan penerapan PKPU tidak memberikan dampak signifikan terhadap hasil keuangan atau operasional Perseroan. (ayh/ayh) Simak video berikut ini: Video: Dampak Kebangkrutan Ceritax, Apakah Investor Bisa Hindari Saham Tekstil? Pasal lain membuka suara unit usaha WIKA dalam gugatan PKPU