berita aktual Ditjen Pajak Belum Tetapkan Batas Masa Transisi Coretax, Ini Alasannya

Jakarta, Cadbc Indonesia – Administrasi Pajak (DGT) Mettrali belum menyiapkan program untuk menjalankan server utama atau sistem CorĂ©sta.

Setelah melihat beberapa masalah modian dalam sistem pencucian DGT terakhir sejak berjalan pada 1 Januari 2025, Defatendum General di bidang perpajakan.

Dikutsa Concern, DGT DGI DGI DGI DGI Layanan dan Hubungan Masyarakat, jadi untuk periode transisi yang belum dibayar sejauh ini.

DOI mengatakan kepada Indonesia ILLINI NEWS pada hari Selasa (21/21/202/2020): “Kita dapat mengatakan bahwa DGT masih memaksakan transmisi yang terkait dengan implementasi Corettaon.

DMI, periode transisi, masih diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pajak dan DGT dapat disesuaikan tanpa gangguan dengan batas administrasi lainnya.

“DGT, pastikan tidak ada beban tambahan pada pembayar pajak. Sebagai bagian dari pembuat kebijakan, pajak atas pajak tangguhan tidak dikenakan sanksi administratif,” katanya.

Jaringan transmisi ini bukan yang pertama dari pajak ke kebijakan yang lebih baru. Sebelumnya, ketika implementasi kebijakan PPN 12 % untuk barang -barang mewah di 1 PPNBM mirip dengan 175 pajak mewah.

Periode transisi 12 % PPN untuk barang mewah dan pajak pertambahan nilai permanen untuk barang -barang lain yang menggunakan paket pajak dasar menggunakan DPP untuk 15,3 adalah 11 %. Jadi bisnis dapat menyesuaikan sistem sesuai dengan PMK 131/2024.

(ARJ / HAA) Lihat video di bawah ini: Video: DGT Financial Peace untuk memproses Timbetax kembali mengalahkan Ros Ready Ros! Sistem Pajak Tingkat Lanjut 1 Januari 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *