Jakarta, Komite ILLINI NEWS
Ketua Komisi, XI. Hal itu diungkapkan Misbakhun saat berbicara kepada ILLINI NEWS, Senin (23/12/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diundang ke Istana Kepresidenan di Jakarta untuk rapat pada 5 Desember 2025, kata Misbakhun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko, Misbakhun, dan sejumlah pimpinan lainnya hadir.
“Presiden bilang hanya item terpilih yang naik 12%,” ujarnya.
Barang dan jasa yang dimaksud hanya merujuk pada kelompok barang mewah yang diimpor dan dalam negeri yang sebelumnya diatur oleh Pemerintah. Di antaranya rumah mewah, apartemen mewah, mobil mewah, dan tas mewah.
“Ini perintah Presiden. Jelas sekali dan tidak ambigu, Presiden juga bilang selain itu masih 11%,” kata Misbakhun.
Kebijakan PPN sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah wajib mematuhi undang-undang ini. Begitu pula dengan DPR yang juga menyetujuinya.
Namun Misbakhun menyarankan agar penerapan kebijakan tersebut harus didasarkan pada situasi dan kondisi masyarakat.
“Presiden paham betul apa yang dirasakan masyarakat, turunnya daya beli, naik turunnya, Presiden juga tahu negara punya kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.
Pak Mulyani mengumumkan akan menaikkan PPN atas semua barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok menjadi 12%. PPNDPT khusus dikenakan terhadap tepung terigu, gula pasir, dan minyak masih dikenakan PPN sebesar 11%.
Menurut Misbakhun, kebijakan yang baru diumumkan itu berbeda dengan instruksi presiden. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan masih memiliki waktu untuk mengubah keputusan tersebut sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kesimpulannya, “Mudah-mudahan ada upaya untuk mengikuti instruksi Presiden dan melaksanakannya dengan baik.” (mij/mij) Simak video di bawah ini: Video: Sri Mulyani kenakan PPN 12% hanya pada barang mewah Artikel Selanjutnya DPR tolak kenaikan PPN 12% tahun depan