JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus menegakkan proses penegakan hukum di sektor fintech peer-to-peer (p2p) atau pinjaman online (pinjol) secara ketat. Termasuk kasus PT Investree Radhika Jaya atau Investree.
“Memang kami akan terus berusaha memenuhi persyaratan kami dalam proses penegakan hukum,” kata Ketua OJK Mahendra Siregar pada acara Indonesia Fintech Summit and Exhibition 2024 di pusat perbelanjaan Kota Kasablanka, Selasa (12/). 11/2024).
Menurut pihaknya, pemerintah akan mengutamakan kasus-kasus yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tentu saja pelanggaran hukum di sektor keuangan tidak bisa dihindari.
Sementara itu, Mahendra mengatakan industri perkreditan telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Terutama membuka akses pembiayaan bagi para pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan layanan dari lembaga keuangan tradisional.
“Untuk P2P lending, terakhir saya dengar, nilai pinjamannya di atas Rp 700 triliun,” pungkas Mahendra.
Hal ini menunjukkan besarnya minat dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech P2P lending. Namun, ia juga mengakui bahwa di balik semangat tersebut ada risikonya.
Untuk itu, kata Mahendra, OJK berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen melalui beberapa langkah. Ia mengatakan, fokus utama pemerintah adalah meningkatkan pengawasan regulasi perlindungan konsumen akibat tumbuhnya fintech P2P lending di masyarakat.
“Kami memperkuat kapasitas untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen,” kata Mahendra.
Selain itu, Mahendra mengatakan peningkatan kualitas layanan dan keamanan bisnis di sektor fintech juga menjadi perhatian.
“Upaya peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan kekuatan penuh dan kualitas pelayanan, sekaligus upaya untuk menjadikan dunia usaha di sektor yang ada menjadi lebih baik,” ujarnya.
(Mx/Mx) Simak video di bawah ini: Video: Investor Bangkrut & Izinnya Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Artikel selanjutnya Perlu diketahui, ini daftar 100 Fintech Pinjaman yang terdaftar di OJK