Jakarta, ILLINI NEWS – PT Dosni Roha Indonesia (ZBRA), perusahaan milik saudara pengusaha konglomerat multinasional Hari Tanusodebjo, telah mengajukan moratorium kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Pusat Bisnis Jakarta. Kreditur PT B. Braun Medical Indonesia pada Kamis 12 Desember 2024.
Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, membenarkan telah mendaftarkan PT Dosni Roha Indonesia ke PKPU. Permohonan ini dibuat karena DnR tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dijelaskannya, PT B. Braun Medical Indonesia (salah satu kreditur) merupakan salah satu mitra usaha DnR dengan utang komersial sebesar Rp 199.375.962.539.
Dalam laporan keuangan konsolidasi PT Dosni Roha Indonesia Tbk. Total liabilitas bank entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp834.346.046.880, dan Rp260.583.602.460,-
Hingga saat ini ZBRA masih mengoperasikan tiga lini bisnis yang masing-masing dikelola oleh anak perusahaannya, yaitu PT Dosni Roha Distribution (DnR Distribution) oleh Logistics Line, PT Dosni Ni Roha Logistics (DnR Logistics) oleh Logistics Line dan e-line. ukuran (99%) dan ukuran B. Rudijanto Tanoesoedibjo (1%). Direktur dan komite DnR adalah: B. Rudijanto Tanoesoedibjo (saudara laki-laki pendiri dan CEO MNC Group Hari Tanoesoedibjo) sebagai presiden; Salona Tumungor Setumeng (ketua); Giuliati Hadi (komisaris utama/istri B. Rodijunto Tanusodebjo); (anak Komisaris/B Rudijanto Tanosodebjo). (ayh/ayh) Simak videonya di bawah ini: Video: Bersiaplah! IPO BEI dan aturan listing akan diperketat! Artikel berikutnya Maybank paksa jual, Hari Taneo bersaudara beli kembali saham, ZBRA anjlok 50%