Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali berhasil menemukan puluhan merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya. Banyak produk kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari operasi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal produksi dan peredaran produk kosmetik yang berlangsung antara Oktober hingga November 2024.
Total nilai temuan dugaan pelanggaran pembuatan dan peredaran bahan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari R8,91 miliar.
Temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 235 item (205.400 buah), kata Taruna Ikrar dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jenis kejahatan dalam temuan tersebut, terdapat 4 wilayah yang memiliki nilai ekonomi signifikan di Indonesia. Jawa Barat menjadi wilayah dengan penemuan terbanyak mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.
Disusul Jawa Timur yang mencapai Rp 1,88 miliar lebih. Lalu, Jawa Tengah mencapai Rp1,43 miliar lebih dan Banten mencapai Rp1,01 miliar lebih.
Berikut temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:
1.20992.JIOPOIAN3. SUSU MURNI 4.4K5. Joey CINTA6. SABUN MURNI7. 888.JOMIL9. QIC10. ADMD
11. KUNING12. Q-NIC13. KECANTIKAN DIRI SENDIRI14. K PLUS15. RDL HIDROKUINON TRETINOIN16. ANNIES17. ASAM KOJIC18. PENGOBATAN UNTUK MENANDAI RDL19. PENGOTORITAS20. LAMEILLA
21. PUTRI SAKURA22. KECANTIKAN AQUA23. LANHERLA24. SHILIA25. AR26. LEIXINA27. SKINDOSA28. ARABELLA29. LING ZHI30. RAJA SALJU
31. BIONIK32. LYBELL33. SVMY34. BP35. MAKSIMAL MAN36. TANAKO37. CROENT38. MEIBAOGE39. RASA CINTA40. CSRO
41. PUSAT42. ELF43. DAVIS44. MILA BOJA45. TIPS46. DNM47. PILIHAN SAYA48. TERLALU ME49. ALIRAN50. NAO
51.V.LAB52. ES53. NARIS54. WER55. FRS56. NETRAL57. CATATAN WDYA 58.FUJAN59. ODINA60. WIS
61. GINSENG DARI MORSI62. BAJAK 63 . WNP’L64. GUANYING65. BERNYANYI MEI66. XIXI67. HOYON68. KECANTIKAN WANITA69. ZF
Berdasarkan jenis kejahatan dalam temuan tersebut, nilai ekonomi tertinggi yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran pembuatan/pengedaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Pelanggaran selanjutnya adalah peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 4,32 miliar.
(hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Gaet Bisnis Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis di 2025 Artikel Berikutnya Satgas Impor Ilegal Amankan Kosmetik Sino-Malaysia, Begini Penampakannya