Batavia, ILLINI NEWS – Debt collector menjadi mimpi buruk bagi konsumen yang tidak membayar utangnya tepat waktu. Debt collector berwenang melakukan penagihan utang sesuai POJK 22 Tahun 2023, jasa keuangan.
62. Namun pasal undang-undang mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk mengajukan permintaan kepada nasabah sesuai dengan norma sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan harus memastikan penagihan dilakukan tanpa ancaman dan praktik yang menghambat nasabah. Ini bahkan bukan bisnis kecil, seperti biasanya.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa transaksi pada Rekening Nasabah harus diselesaikan pada hari Senin sampai dengan Sabtu kecuali hari libur nasional pada pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Penagih utang diperbolehkan melakukan penagihan di luar urutan tempat dan waktu, namun hanya dengan izin terlebih dahulu dari pemesan.
General Manager Biro Perilaku Keuangan Pelaku Usaha, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi juga berpesan kepada konsumen untuk mengupayakan hak perlindungan produk, namun tetap bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, kalau tidak mau ketemu debt collector untuk membayar, apa haknya,” kata Kiki.
Jika nasabah tidak mampu membayar, Kiki mengatakan nasabah akan aktif meminta lembaga keuangan untuk membayar. Namun, dia mengatakan keputusan akhir restrukturisasi adalah tanggung jawab sektor keuangan.
“Tetapi daripada bertanya, lebih baik menyadarkan diri jika ada kewajiban yang tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
OJK menyatakan tidak akan melindungi oknum pembeli yang memiliki kredit macet untuk pinjaman.
“OJK tidak akan membela konsumen secara tidak adil,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito. (ayh/ayh) Lihat di bawah: Video: Investree Bangkrut & Izin OJK dicabut, Direktur AFPI buka audio Artikel berikutnya Aturan Pinjol terakhir, apakah kolektor debitur bisa memblokir hubungan?