JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait perkembangan penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar Kesehatan (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia mengatakan, sistem BPJS tanpa kelas bisa diterapkan secara bertahap pada tahun ini.
“BPJS KRIS harusnya dilaksanakan mulai tahun ini ya, tapi bertahap selama 2 tahun,” kata Budi saat ditemui usai Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia di Jakarta, dikutip Jumat (10/11/2024).
Menkes membeberkan harga yang tersedia di sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan, tarif BPJS kesehatan tidak bisa berbeda dengan sebelumnya.
Tarifnya belum ditentukan, tapi dirancang dengan harga yang sama, jadi tidak ada perbedaan, kata Budi.
Sementara itu, pemerintah secara resmi akan mengubah sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3 yang ada. Sebaliknya, pemerintah akan menerapkan KRIS, di mana seluruh pasien memiliki akses sistem yang sama selama 24 jam sehari.
Keputusan penghapusan BPJS kelas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Selanjutnya kontribusi peserta akan ditetapkan secara resmi pada 1 Juli 2025.
Pada perubahan ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memutuskan untuk mengubah kelas dan sistem iuran dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres).
Ayat 103B (8) Perpres 59/2024 mengatur tentang penetapan biaya, tunjangan, dan biaya pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025. Selama masa transisi, akan dikenakan biaya seperti sebelumnya.
Aturan iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.
Sanksi berlaku jika Peserta menerima layanan kesehatan 24 jam dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali keanggotaan.
Dalam peraturan tersebut, skema iuran dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut penjelasannya:
1. Peserta yang menerima iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dibayarkan langsung oleh negara.
2. Iuran bagi peserta Penerima Upah Gaji (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat publik, dan pejabat non-publik adalah sebesar 5% dari gaji atau upah. bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. 5% dari gaji atau upah per bulan bagi peserta PPU BUMN, BUMD dan swasta dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri atas keempat anak dan bapak, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh penerima upah.
5. Iuran dari PPU kepada kerabat lainnya seperti saudara kandung/orang tua, PRT mempunyai perhitungan tersendiri untuk peserta pekerja bukan penerima gaji (PBPU) dan peserta bukan pekerja, rinciannya disini:
Satu Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per bulan per orang dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II.
C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Retribusi jaminan kesehatan bagi veteran, perintis wiraswasta dan janda, janda atau anak yatim dari veteran atau perintis wiraswasta ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a yang telah berumur 14 tahun. Bulan sesuai layanan, dibayar oleh Pemerintah.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Iuran Tapera dan BPJS Kesehatan Meningkat, Siapkah Warga RI Hadapi 2025? Video Artikel Berikutnya: Ini Dia Aturan Kelas Terbaru dan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru