JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di awal kepemimpinannya telah mencapai kemajuan yang luar biasa. Salah satunya adalah menambah paket lagi dan menghapus nama beberapa paket.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi Pembebanan Peran dan Kegiatan Negara pada Jabatan Merah Putih Periode 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024 berjumlah 48 orang. mengatur.
Dari 48 kementerian, terdapat 7 kementerian yang menjadi koordinator yang bertanggung jawab membawahi berbagai kementerian, termasuk organisasi lain yang terkait dengan kementerian yang terkait.
Jika kita lihat secara detail, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merupakan kementerian koordinator yang membawahi banyak kementerian dengan total 8 kementerian seperti Kementerian Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Kesehatan Masyarakat. , pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pembangunan kependudukan dan keluarga Rumah tangga/organisasi keluarga berencana dan kependudukan nasional, serta pemuda dan olah raga.
Sedangkan Kementerian Koordinator yang paling sedikit membawahi kementerian adalah Kementerian Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemulihan. Kementerian ini hanya membawahi tiga kementerian: Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal Menarik dari Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Melalui keppres ini, Pak Prabowo membubarkan Sekretariat Kabinet.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan: “Ke depan, penyelenggaraan fungsi Sekretariat Partai akan digabungkan dengan Kementerian yang menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan di bidang Sekretariat Jenderal”.
Sekretariat Kabinet dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Kementerian Keuangan kini berada di bawah koordinasi langsung Presiden, sama seperti kementerian lainnya seperti Kementerian PANRB dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Iya betul sekarang bukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, tapi di bawah pengawasan langsung Presiden,” tegas Deni Surjantoro, Direktur Departemen Pelayanan Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan. . dengan ILLINI NEWS. Indonesia, Selasa (22 Oktober 2024).
Seperti diketahui, pada Perpres sebelumnya, Perpres Nomor 67 Tahun 2019, Kementerian Keuangan bergantung langsung pada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sesuai Keppres, Kementerian Koordinator Perekonomian membawahi 9 kementerian, berbeda dengan saat ini yang membawahi 7 kementerian.
Berikut pembagian tugas dan koordinasi para menteri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 :
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Keputusan Presiden ini mengoordinasikan: a. kantor pusat; B. Kantor Luar Negeri; C. Kementerian Pertahanan; D. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; D. Kementerian Informasi dan Komunikasi; F. Kementerian Penguatan Kekuasaan Negara dan Reformasi Birokrasi; G. Kantor Kejaksaan; H. Tentara Nasional Indonesia; SAYA Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Organisasi lain menganggap perlu.
Menteri Koordinator Perekonomian : a. Kementerian Keuangan; B. Kementerian Energi; C. Kementerian Perindustrian; D. Kementerian Perdagangan; D. Kementerian Pertanian; F. Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; G. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; H. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; I. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Organisasi lain menganggap perlu.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berdasarkan Keputusan Presiden Negara ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; C. Kementerian Kesehatan; D. Kementerian Sosial; D. Kementerian Dalam Negeri, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemukiman Kembali; F. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak; G. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Organisasi lain menganggap perlu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berdasarkan Keputusan Presiden, mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Pertambangan; B. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; C. Kementerian Perhubungan; D. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; D. Kementerian Pelayaran dan Perikanan; F. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; G. Komite Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain dianggap perlu.
Hal Menarik dari Perpres Nomor 137 Tahun 2024
Selain Perpres Nomor 139, ternyata ada Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang menarik untuk Anda perhatikan. Keputusan yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18/10/2024).
Seperti diketahui, ada 15 orang khusus yang dilantik Pak Prabowo, di antaranya 7 orang utusan khusus, 7 orang sebagai penasihat khusus, dan 1 orang pegawai khusus.
Terdapat kesamaan pekerjaan dan tugas pada masing-masing jabatan.
Dijelaskan, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Berikut kerjanya mengacu pada Pasal 2 beleid tersebut.
(1). Penasihat Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas yang diberikan oleh Presiden di samping tugas-tugas yang diberikan pada organisasi kementerian dan organisasi pemerintahan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas penasihat khusus Presiden dikoordinasikan oleh sekretaris panitia partai.
Pada saat yang sama, dibentuk utusan khusus Presiden untuk memperlancar tugas Presiden. Berikut tugasnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 18.
(1) Utusan khusus Presiden melaksanakan banyak tugas yang diberikan oleh Presiden di samping tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam organisasi kementerian dan organisasi pemerintahan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, utusan khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan kinerja utusan khusus Presiden oleh Sekretaris Jenderal Partai Komite Eksekutif Pusat.
Belakangan, staf khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugas mereka berdasarkan Pasal 34.
(1) Staf khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di samping tugas yang ditetapkan dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 15 (lima belas) orang staf khusus.
(3) Staf khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sekretaris pribadi Presiden.
Riset ILLINI NEWS
[email protected] (rev/rev) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tak Bisa Ditawar!