Jakarta, ILLINI NEWS – Kreditur macet Ted Sioeng menggugat bank pemberi pinjamannya, PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA), demikian isi surat gugatan di 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Sioengs Group menggugat Bank Mayapada sebesar Rp 1,04 triliun dan Dato Sri Prof Dr Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim sebesar Rp 218,38 miliar.
“Mengirimkan kepada Tergugat No. 1, Tergugat No. 2, dan Tergugat No. 3 untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat,” tulis surat gugatan tersebut, Jumat (13/12).
Pengadilan juga menyatakan Perjanjian Pengalihan Nomor 26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim batal dan tidak mengikat secara hukum.
Selain itu, mengacu pada keputusan no. 54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023 Putusan no. 54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 5 Juni 2023 Tidak mengikat (Tidak dapat diterapkan)
Kemudian sebutkan penunjukan atau penunjukan kurator sesuai keputusan no. 54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023 Keputusan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga tanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 5 Juni 2023 Tidak mengikat.
Memerintahkan para tergugat untuk menunda proses kepailitan termasuk pembayaran utang warisan. Memerintahkan tergugat untuk mengajukan dan menaati putusan asli yang menyatakan perampasan agunan sah dan berharga (prasangka).
Disebutkan juga bahwa keputusan ini dapat diambil terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (administrasi Bar Bijvorrad) dan menghukum terdakwa dengan biaya litigasi.
Mayapada sebelumnya telah menggugat Sioengs Group karena pailit. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebutkan Sioengs memiliki kredit macet sebesar Rp1,55 triliun pada bank milik Tahir Group.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menyatakan Sioengs pailit menyusul keputusannya. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ted Siang, menurut Detik.com, kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023, begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diyakini putri Sioeng. Pemalsuan dokumen perusahaan yang dijadikan jaminan kredit (mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video : Kekacauan! Bank Mayapada Digugat oleh Grup Perusahaan Ted Sioeng