illini news Ngenes! Sosok Ini Dapat Durian Runtuh Rp163 M, Tapi Berakhir Dipenjara

JAKARTA, ILLINI NEWS – Memiliki banyak uang pasti bisa membawa kebahagiaan Namun, ada kalanya kita harus berhati-hati dan mempertanyakan asal mula maknanya

Hal itu untuk menghindari menjadi seperti Jatinder Singh (39), warga negara India di Australia Singh tiba-tiba memiliki kekayaan Rp 163 miliar yang diyakininya berasal dari keuntungan investasi

Sayangnya, keyakinan tersebut tidak menjadi bumerang baginya Sampai dia masuk penjara.

Suatu hari di bulan Mei 2021, Singh yang aktif berinvestasi di kripto melakukan transaksi rutin di situs crypto.com. Dia menyetor US$ 100 atas nama rekannya Thavamangri Manivel. 

Namun manajemen bank menolak transaksi Singh karena ada perbedaan antara nama pemegang rekening dan nama rekening. Seperti biasa admin refund akun Singh. 

Saat pemindahan berlangsung, ternyata pihak manajemen telah melakukan kesalahan fatal The Canberra Times melaporkan pada Jumat (16/8/2024) bahwa mereka tidak mentransfer $100 USD, melainkan $10,4 juta atau $163 miliar. 

Kesalahan ini tidak diketahui Singh. Yang ia tahu, saldo rekeningnya berubah menjadi Rp 163 M. Ia langsung senang mengetahui hal itu dan menggunakannya untuk pergaulan bebas dan hidup mewah. Bagaimanapun, dia sekarang adalah miliarder mandiri dan berpikir dia mendapat untung dari kripto. 

Dia merekam pesta dan berbelanja dengan uang itu. Dia membeli dua properti dan memberikan $1 juta kepada seorang teman, selain mentransfer uang ke beberapa rekening. Secara total, ada 160 kesepakatan senilai $6 juta dalam 10 bulan. Itu semua terjadi tanpa kita sadari Jika dana yang digunakan salah ditransfer

Sementara itu, pihak bank pengelola berulang kali menghubungi Singh. Sayangnya, dia menolak menerimanya dan mengira itu hanya penipuan 

Singh terkejut ketika polisi mendatangi rumahnya hampir setahun kemudian. Polisi menangkap seorang warga negara India atas tuduhan pencurian. Yang harus dilakukan, dana yang sudah digunakan tidak dapat dikembalikan Suka atau tidak suka, dia harus berada di balik jeruji besi 

Hakim Pengadilan Negeri Martin Marich mengatakan pelanggaran yang dilakukan Singh melibatkan kurangnya penilaian dalam menangani mata uang, terbatasnya penyelesaian masalah dan pemahaman tentang pengelolaan uang.

Akibatnya, Jatinder Singh divonis 361 hari penjara karena pertanggungjawabannya. Sementara itu, Thavamangari Manivel menghabiskan 209 hari di penjara. Masa berlakunya mulai tahun 2023 sampai sekarang 

(mfa/sef) Simak video berikut ini: Video: Prospek bisnis produk perawatan rambut lokal go global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *