illini news Panas Upah Minimum 2025, Pengusaha Teriak Investasi Terancam

Jakarta, ILLINI NEWS – Perubahan aturan penetapan upah minimum pada tahun 2025 membuat para pengusaha resah. Ketua Departemen Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam khawatir investor asing akan meninggalkan investasinya di Indonesia, dan investor yang datang sebelumnya juga bingung.

“Belum ada perusahaan asing yang mengumumkan keluarnya mereka. Susah juga karena mereka banyak berinvestasi dan tiba-tiba mengalami outflow, tapi sayang sekali mereka berinvestasi karena UU Ciptaker, mereka datang dan menghitung kontrak, mereka berinvestasi, “Tiba-tiba aturannya berubah lagi” Setelah itu saya tidak tidak tahu lagi,” kata Bob saat ditemui media, Jumat (11/8/2024).

Dalam beberapa tahun terakhir, 4 peraturan tentang remunerasi tenaga kerja telah diadopsi. Secara khusus, PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP51/2023 dan versi terbaru mengacu pada hasil uji substantif UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Pelaku ekonomi berharap aturan yang ada memperhatikan keberlanjutan, agar tidak berubah setiap tahun sehingga tidak menimbulkan inkonsistensi. Termasuk kepala daerah yang paham mengenai penetapan upah minimum.

“Kami menuntut ketaatan yang ketat terhadap upah minimum ini, bukan untuk mempolitisasinya, karena selama bertahun-tahun upah minimum ini telah menjadi alat politik daerah. Ada daerah yang upah minimumnya naik, tapi angka penganggurannya tinggi sehingga perlu ditangani secara profesional,” kata Bob.

Dewan Pakar Apindo Anton J. Supit juga menilai Indonesia sebagai negara yang penuh ketidakpastian.

“Setiap kebijakan membawa biaya bagi penerimanya. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, pelaku kejahatan terutama takut akan ketidakpastian, dan kita dikenal sering mengubah kebijakan,” kata Anton.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MC) memutuskan mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Negara, bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Putusan tersebut terkait dengan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI). , Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan dua orang yaitu Mamun dan Ade Trivanto yang bekerja sebagai buruh.

Mahkamah Konstitusi juga meminta lembaga legislatif, dalam hal ini pemerintah, segera mengadopsi undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dan memisahkan atau mengecualikan apa yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikutip dari situs resmi MK, Jumat (11/1/2024). (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Menaker umumkan kabar terkini soal UMP 2025 Artikel selanjutnya Pak Prabowo yang terhormat, bersiaplah dengan tuntutan serikat pekerja untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 10-20%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *