Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan sulitnya pemberantasan penambangan tanpa izin (PETI) atau penambangan liar di Indonesia. Sebab, penambangan liar melibatkan banyak pihak.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengatakan, penyebab sulitnya pemberantasan PETI di Indonesia karena kegiatannya memiliki beberapa bagian. Selain itu, lokasi penambangan liar berada di wilayah yang sulit dijangkau.
“Ini topik pertama terkait permasalahan lokal dalam memperoleh manfaat ekonomi. Kami mengalaminya sendiri. Misalnya di Sumatera, penguasaan lokasi ternyata tidak biasa, hampir tidak mungkin dilakukan lewat darat, tapi nyatanya ramai,” kata Hendra dalam program Kopi ILLINI NEWS. Acara pagi beberapa waktu lalu.
Soal penegakan hukum, Hendra menjelaskan penambangan liar bisa terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pertambangan Batubara Nomor 3 Tahun 2020.
“Apakah hukuman yang diberikan tidak cukup memberikan efek jera? Jujur saja, kami bersama kejaksaan hanya bertindak sampai akhir, ini sudah berjalan, dan saya mendapat informasi bahwa kami ingin menghubungi Kadin. Bukan hanya itu saja. Masalah PETI,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Direktorat Jenderal Badan Penindakan (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum dimaksudkan sebagai langkah nyata pemerintah memberantas praktik PETI yang semakin marak di beberapa wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal yang baru juga bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan untuk memerangi sektor energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (07/11). /2024). (pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini: Video: Pemberantasan PETI untuk Pertambangan Berkelanjutan Artikel Berikutnya Sudah Buruk! PETI terang-terangan menggunakan alat berat di kawasan ini