JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarif tol Tol Jakarta-Tangerang ruas Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikan tol berbeda-beda tergantung kelas kendaraan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tol ruas Tomang – Tanggerang Barat – Cikupa sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2692/KPTS/M/2024,” kutip PT JMT dari akun Instagram perseroan @jasamargametropolitan. , Rabu (16/10/2024).
PT JMT menyampaikan, penerapan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang baik, kepatuhan terhadap standar pelayanan minimum (SPM) dan peningkatan pelayanan jalan tol.
[Kaki: Instagram]
Tarif baru yang berlaku adalah sebagai berikut: Golongan I: Rp 8.500,- Golongan II dan III: Rp 12,500,- Golongan IV dan V: Rp 16,500,- (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Prabowo punya kabinet yang “gemuk”, sebagian berpolitik ramah ?