JAKARTA, ILLINI NEWS — Presiden ke-7 Joko Widodo menaikkan gaji dan tunjangan hakim sebelum mengundurkan diri dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subiano. Keputusan ini tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2024.
Selengkapnya program Squawk Box ILLINI NEWS (Rabu, 22/10/2024) di bawah ini.