Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan tidak hanya bisa digunakan untuk berobat ke dokter saat sakit, tapi juga bisa digunakan oleh ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis selama hamil.
Keberadaan BPJS Kesehatan tentunya akan sangat bermanfaat mengingat masa kehamilan yang masih panjang
Apa saja layanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pelayanan kesehatan pada masa kehamilan (antenatal care) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan pasal 18 huruf a, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sebagai berikut: Pemeriksaan kehamilan oleh dokter bersamaan dengan pemeriksaan USG (USG) 1 (satu kali) pada trimester pertama; 2 (dua) kali pada trimester kedua; Pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 3 (tiga) kali pada trimester ketiga, dan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter yang dikombinasikan dengan pemeriksaan USG. (hsy/hsy) Simak video berikut ini: Video: Himbauan Perusahaan Kosmetik Dalam Negeri Hadapi Tantangan Bisnis 2025 Artikel Selanjutnya Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Naik Penerbangan Komersial? Itulah yang dikatakan para ahli