illini news Ini Alasan Haram Becanda Soal Bom di Pesawat & Bandara

Jakarta, ILLINI NEWS – Lelucon tentang bom di pesawat dilarang keras. Padahal, lelucon soal bom bisa berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.

Tahun lalu, terjadi insiden bom pada penerbangan Pelita Air Service (PAS) nomor IP 205. Karena itu, maskapai terpaksa menunda penerbangan dari Bandara Internasional Juanda di Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Pelita Air juga mengatakan, pelaku prank bom akan diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penumpang tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pelita Air mengenang pengalamannya. Dipastikan bahwa “haram” bagi seluruh penumpang untuk menghubungi petugas bandara terkait bom.

Sebenarnya kenapa dilarang keras membawa bom dari bandara dan maskapai penerbangan? Larangan dan sanksi lelucon soal bom diatur dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 ayat 1? Pasal 344 huruf e melarang setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan lalu lintas udara, termasuk bercanda tentang membawa bom, tindakan yang tidak sah (tindakan campur tangan yang melanggar hukum). , yang mana penerbangan dan transportasi udara berupa transmisi informasi palsu yang menimbulkan “bahaya bagi keselamatan penerbangan,” kata artikel tersebut. Sementara Pasal 437 ayat 1, siapa pun yang menyebarkan informasi palsu, termasuk lelucon bom, diancam hukuman maksimal. satu tahun penjara “Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (e) tahun,” tulis Pasal 437 ayat 1. Selain itu ke nomor undang-undang. 1 Tahun 2009 tentang Peraturan Penerbangan, bercanda membawa bom juga dilarang karena dapat membahayakan keselamatan pesawat udara yang erat kaitannya dengan ancaman. Terorisme, kecemasan dan ketakutan antar penumpang dan pelanggaran hukum. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Tim Indonesia Siap Hadapi Tim Jepang Artikel selanjutnya Benarkah Pesawat Tak Bisa Terbang di Atas Ka’bah? Inilah faktanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *